Kebocoran Pajak Rp60 Miliar, Sistem Coretax Kembali Dipertanyakan
![]() |
JAKARTA – Kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menjerat pegawai KPP Madya Jakarta Utara kembali menyingkap persoalan serius di sektor perpajakan. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kegagalan penerapan sistem Coretax menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya kongkalikong antara aparat pajak dan wajib pajak.
Perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu diperkirakan menyebabkan kebocoran penerimaan negara hampir Rp60 miliar. Huda menyebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejatinya sudah memiliki instrumen pencegahan internal, seperti rotasi pegawai, untuk menghindari relasi terlalu lama antara fiskus dan wajib pajak.
Namun, langkah tersebut dinilai belum efektif tanpa dukungan sistem digital yang kuat. “Interaksi yang berlangsung lama bisa memicu kongkalikong. Penegakan hukum harus diperbaiki, dan Coretax seharusnya berperan menutup celah pelanggaran perpajakan,” ujar Huda, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, Coretax dirancang untuk mencatat penerimaan pajak perusahaan secara otomatis berdasarkan laporan internal dan data dari rekanan bisnis. Dengan mekanisme itu, praktik penghindaran pajak, termasuk manipulasi pajak pertambahan nilai, seharusnya dapat ditekan.
“Kasus penghindaran pajak bisa diminimalisasi. Sayangnya, pengembangan Coretax gagal berjalan pada 2025 karena berbagai faktor, termasuk ketidaksiapan internal,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026), dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti dugaan pengemplangan pajak oleh 40 perusahaan baja asal China yang disebut tidak membayar PPN. Ia memastikan akan melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.
“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang terbesar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Purbaya menilai perusahaan-perusahaan tersebut merupakan entitas besar sehingga seharusnya mudah terdeteksi. Ia juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam praktik penghindaran pajak.
“Itu dari China semua, bukan campur-campur. Harusnya kalau perusahaan besar gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat,” katanya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota |











