Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
7 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Awalnya Percaya Flexing Influencer, Investasi Kripto Berujung Laporan Polisi

Awalnya Percaya Flexing Influencer, Investasi Kripto Berujung Laporan Polisi
Foto Timothy Ronald dan Kalimasada (net)
Kamis, 15 Januari 2026 06:49 WIB

JAKARTA – Ketertarikan pada narasi sukses cepat di dunia kripto membawa Younger pada kerugian besar. Pria ini mengaku kehilangan dana hingga Rp3 miliar setelah mengikuti arahan investasi yang dipromosikan influencer keuangan Timothy Ronald.

Di hadapan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026), Younger memaparkan bahwa semuanya bermula dari unggahan media sosial yang menampilkan gaya hidup mewah dan klaim keberhasilan investasi kripto.

“Saya lihat dari Instagram. Dia sering flexing, bilang bisa kaya cepat dari kripto, masih muda tapi sudah punya mobil mewah. Dari situ saya percaya,” ujar Younger.

Ketertarikan tersebut mendorong Younger bergabung dengan Akademi Kripto, komunitas edukasi kripto yang dikelola Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Awalnya, Younger membeli paket keanggotaan senilai Rp9 juta. Tak lama kemudian, ia kembali tergiur paket keanggotaan seumur hidup seharga Rp39 juta.

“Total sekitar Rp50 juta hanya untuk keanggotaan,” katanya.

Setelah menjadi anggota, Younger mengaku rutin menerima sinyal trading kripto yang diklaim berpotensi memberi keuntungan sangat tinggi. Ia menyebut ada janji profit hingga ratusan persen yang disampaikan secara meyakinkan.

“Katanya bisa untung 300 sampai 500 persen. Bahkan disebut dari Rp2 juta bisa jadi Rp2 miliar,” tutur Younger.

Salah satu aset yang direkomendasikan adalah Koin Manta. Younger mengaku menerima dokumen berbentuk PDF yang berisi proyeksi keuntungan besar dari investasi tersebut.

“Di situ dijelaskan seolah-olah semua koin bisa untung. Saya masuk di Koin Manta karena dijanjikan profit besar,” ungkapnya.

Namun, perjalanan investasi itu tak pernah berujung manis. Younger menyebut dana yang ia tanam terus diputar mengikuti sinyal tanpa pernah benar-benar dicairkan sebagai keuntungan.

“Enggak pernah saya tarik. Begitu kelihatan untung, disuruh masuk lagi. Sampai akhirnya habis. Total kerugian saya Rp3 miliar,” jelasnya.

Laporan dugaan penipuan ini telah diterima Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, ada laporan terkait kripto dengan pelapor berinisial Y,” ujar Bhudi, Minggu (11/1/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, laporan ini diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Kripto. Para pelapor menduga Timothy Ronald dan Kalimasada mengajak para anggota berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk kepentingan tertentu. Disebutkan pula jumlah korban diperkirakan mencapai ribuan orang dengan estimasi kerugian ratusan miliar rupiah.

Para korban sebelumnya disebut sempat ragu melapor karena merasa tertekan. Namun, mereka akhirnya bersepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Akademi Kripto belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial kepada Timothy Ronald maupun Kalimasada belum mendapatkan tanggapan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Warga Bertuah, Keuangan
wwwwww