Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
23 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Balai Kota

KPK Bongkar Gaya Hidup Mewah Gubernur Riau, Dana Suap Dipakai ke Inggris hingga Brasil

KPK Bongkar Gaya Hidup Mewah Gubernur Riau, Dana Suap Dipakai ke Inggris hingga Brasil
Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Dok YouTube KPK)
Rabu, 05 November 2025 18:10 WIB

JAKARTA – Gubernur Riau, Abdul Wahid, tak hanya diduga mengatur setoran dari bawahannya, tapi juga menikmati hasilnya dengan bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang hasil pemerasan proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2025 digunakan untuk membiayai perjalanan pribadi ke berbagai negara.

“Sejak awal, yang bersangkutan sudah meminta setoran. Kami menemukan uang dalam bentuk Poundsterling, dan berdasarkan penelusuran, sebagian dana itu dipakai untuk keperluan perjalanan ke luar negeri — ke Inggris, Brasil, dan rencana berikutnya ke Malaysia,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Uang itu, kata Asep, dikumpulkan oleh tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, yang berperan sebagai perantara. “Tenaga ahli menjadi penghubung dalam mengelola dana permintaan Gubernur. Dari hasil penyidikan, dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari pertemuan internal Dinas PUPR-PKPP Riau antara Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari total anggaran tambahan proyek. Namun, besaran itu naik menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar atas perintah langsung Wahid melalui Kepala Dinas PUPR, M. Arief Setiawan. 

“Bagi pejabat yang menolak, ancamannya mutasi. Di lingkungan dinas, praktik seperti ini dikenal dengan istilah jatah preman,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

KPK mencatat sedikitnya tiga kali pengumpulan uang dari bawahannya, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025. Dari total komitmen Rp7 miliar, sebanyak Rp4,05 miliar berhasil dikumpulkan dan sebagian besar mengalir ke Abdul Wahid melalui tangan perantara.

“Pada penyerahan terakhir, ditemukan aliran dana dalam mata uang asing. Kami menemukan bukti uang Poundsterling yang berkaitan dengan perjalanan dinas pribadi Gubernur ke luar negeri,” jelas Asep.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11/2025) menjadi puncak penyelidikan KPK. Tim menangkap Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP, M. Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur di salah satu kafe di Pekanbaru. Dari lokasi, disita uang tunai Rp800 juta dan pecahan mata uang asing senilai Rp1,6 miliar.

KPK juga menyegel rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan tambahan uang dalam bentuk valuta asing. “Kami menduga uang itu digunakan untuk menutupi biaya perjalanan luar negeri yang tidak tercatat dalam agenda resmi pemerintah daerah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kini, Abdul Wahid bersama dua bawahannya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf b, e, dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK menegaskan, kasus ini menjadi simbol penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah yang dilakukan dengan cara sistematis. “Sungguh ironis, dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan dan jembatan justru mengalir ke tiket pesawat dan hotel luar negeri,” ujar Johanis. 

Ia menegaskan, KPK akan menelusuri seluruh aliran dana yang digunakan untuk perjalanan tersebut, termasuk koordinasi dengan PPATK dan lembaga keuangan internasional. “Kami akan memastikan setiap rupiah yang diselewengkan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kasus Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang menikmati dana publik untuk kepentingan pribadi, bahkan hingga ke luar negeri. Riau kembali jadi sorotan nasional, bukan karena pembangunan, tapi karena korupsi yang menyeberang batas negara. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww