Hidup di Ambang Kematian: 500 Napi Jadi Korban Ketidakpastian Sistem Hukum
![]() |
JAKARTA – Di balik tembok penjara yang sunyi, ada ratusan manusia yang setiap malam hidup di bawah bayang-bayang maut. Sekitar 500 narapidana di Indonesia saat ini masih menunggu eksekusi mati, tanpa tahu kapan peluru atau regu tembak akan datang.
Penantian panjang itu bukan hanya ujian fisik, tapi juga penyiksaan psikologis yang tak kasat mata. Mereka hidup di antara dua dunia—masih bernafas, tapi secara hukum sudah “tidak hidup”.
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya buka suara. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, mengungkap bahwa hingga kini belum ada aturan pasti mengenai tenggat waktu pelaksanaan hukuman mati.
“Bisa dibayangkan, seorang terpidana mati yang tidak tahu kapan akan dieksekusi. Itu penantian luar biasa, dan menjadi masalah besar bagi sistem hukum dan kemanusiaan kita,” ujar Dhahana dalam Webinar Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
RUU yang kini tengah disiapkan pemerintah disebut akan menjadi tonggak penting. Di dalamnya diatur bahwa eksekusi harus dilaksanakan maksimal 30 hari sejak putusan tetap. Eksekusi dilakukan secara tertutup di lokasi terbatas, biasanya di wilayah tempat terpidana menjalani pembinaan.
RUU ini juga memberi ruang kemanusiaan: keluarga, Presiden, Mahkamah Agung, advokat, dan Komnas HAM wajib diberi pemberitahuan resmi. Bahkan, Presiden dapat mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Apabila dalam 90 hari Presiden tidak menetapkan keputusan perubahan, maka otomatis pidana mati itu berubah menjadi penjara seumur hidup,” jelas Dhahana.
Langkah ini dinilai sebagai kompromi antara keadilan dan hak asasi manusia.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara berhak menentukan kapan seseorang harus mati, ketika hukum sendiri terus mencari bentuk paling adilnya?
Sejumlah aktivis HAM menilai Indonesia tengah berada di persimpangan moral.
“Negara ingin menegakkan hukum, tapi di saat yang sama masih menunda eksekusi. Ini menunjukkan kegamangan antara rasa keadilan dan rasa kemanusiaan,” ujar pengamat hukum pidana, Dr. Syaiful Azhar.
Ia menambahkan, ratusan napi hukuman mati yang hidup bertahun-tahun tanpa kepastian bukan hanya beban bagi mereka, tapi juga cermin kaburnya arah hukum nasional.
“Negara tidak bisa membiarkan manusia hidup dalam status ‘setengah mati’ selama bertahun-tahun. Itu bentuk hukuman baru yang bahkan tidak diatur undang-undang,” katanya.
Di sisi lain, Kemenkumham memastikan bahwa politik hukum Indonesia kini bergerak menuju pengurangan penggunaan pidana mati.
Dalam KUHP Nasional yang akan berlaku 2 Januari 2026, hukuman mati tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang hanya dijatuhkan jika kejahatan tergolong luar biasa.
“Pidana mati bukan prioritas, melainkan pilihan terakhir, atau ultimum remedium,” ujar Dhahana.
Namun bagi 500 narapidana yang kini menunggu nasib, wacana itu belum membawa arti apa pun. Setiap hari mereka tetap menghitung waktu—bukan untuk hidup, tapi untuk mati.
Dalam ruang-ruang sel yang pengap, suara langkah sipir bisa jadi bunyi terakhir yang mereka dengar.
Di situlah wajah hukum Indonesia diuji: apakah keadilan berarti membalas dosa dengan kematian, atau memberi kesempatan bagi penyesalan untuk hidup?. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia |











