KPK Ungkap Skema Korupsi Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Raup Rp79,74 Miliar
![]() |
| KPK tahan 4 tersangka kasus suap dana hibah Jatim (Kurniawan/detikcom) |
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus korupsi dilakukan lewat proposal fiktif. Para korlap menyusun rencana anggaran biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai fakta di lapangan.
"Seharusnya penyaluran dana hibah ini berdasarkan kebutuhan masyarakat yang diserap saat reses. Tapi kenyataannya proposal dibuat sepihak lalu diserahkan ke DPRD dengan komitmen fee," ujar Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Komitmen fee atau ijon ini menjadi syarat agar proposal disetujui. Uang suap diberikan lebih dulu sebelum pencairan dana. Dari praktik tersebut, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2022, Kusnadi, disebut menerima uang senilai Rp79,74 miliar.
"Kusnadi mendapat 20 persen dari nilai hibah yang dia cairkan. Selama empat tahun, total uang yang diterima mencapai Rp79,74 miliar," ungkap Asep.
Selain Kusnadi, tiga pejabat DPRD Jatim lain juga ditetapkan sebagai penerima suap, ditambah 17 pihak pemberi yang berasal dari anggota dewan, mantan kepala desa, hingga pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Total ada 21 tersangka dalam kasus ini.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hibah yang dikorupsi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema suap berjamaah ini. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |











