Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
9 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Ungkap Skema Korupsi Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Raup Rp79,74 Miliar

KPK Ungkap Skema Korupsi Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Raup Rp79,74 Miliar
KPK tahan 4 tersangka kasus suap dana hibah Jatim (Kurniawan/detikcom)
Jum'at, 03 Oktober 2025 06:45 WIB
JAKARTA – Skandal korupsi dana hibah Jawa Timur kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap). Kelima orang ini diduga menjadi penghubung dalam praktik suap anggota DPRD agar pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) bisa berjalan mulus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus korupsi dilakukan lewat proposal fiktif. Para korlap menyusun rencana anggaran biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai fakta di lapangan.

"Seharusnya penyaluran dana hibah ini berdasarkan kebutuhan masyarakat yang diserap saat reses. Tapi kenyataannya proposal dibuat sepihak lalu diserahkan ke DPRD dengan komitmen fee," ujar Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Komitmen fee atau ijon ini menjadi syarat agar proposal disetujui. Uang suap diberikan lebih dulu sebelum pencairan dana. Dari praktik tersebut, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2022, Kusnadi, disebut menerima uang senilai Rp79,74 miliar.

"Kusnadi mendapat 20 persen dari nilai hibah yang dia cairkan. Selama empat tahun, total uang yang diterima mencapai Rp79,74 miliar," ungkap Asep.

Selain Kusnadi, tiga pejabat DPRD Jatim lain juga ditetapkan sebagai penerima suap, ditambah 17 pihak pemberi yang berasal dari anggota dewan, mantan kepala desa, hingga pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Total ada 21 tersangka dalam kasus ini.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hibah yang dikorupsi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema suap berjamaah ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww