Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

MDIS Klarifikasi Kuliah Gibran, Subhan: Itu Bukan Pokok Gugatan

MDIS Klarifikasi Kuliah Gibran, Subhan: Itu Bukan Pokok Gugatan
Penggugat Perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025) © Shela Octavia
Kamis, 02 Oktober 2025 09:51 WIB

JAKARTA – Polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut. Subhan Palal, penggugat perdata, menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatannya bukan soal kuliah Gibran di Singapura, melainkan ijazah SMA yang dianggap tidak sesuai ketentuan pemilu.

Menurut Subhan, klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengenai riwayat kuliah Gibran tidak relevan dengan perkara yang diajukan.

“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).

Ia menilai, ijazah SMA luar negeri Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r.

“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu,” tegasnya.

Penyetaraan Ijazah Dipersoalkan

Subhan juga menolak pandangan bahwa penyetaraan ijazah luar negeri otomatis sah untuk syarat pencalonan pemilu.

“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyetaraan hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan dalam sistem nasional, bukan untuk memenuhi syarat politik.

“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen,” tambahnya.

Klarifikasi dari MDIS

MDIS sebelumnya menyampaikan bahwa Gibran adalah mahasiswa penuh waktu di kampus tersebut sejak 2007 hingga 2010. Setelah menyelesaikan diploma lanjutan, Gibran meraih gelar Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing dari University of Bradford, Inggris.

Klarifikasi ini dikeluarkan untuk menjawab keraguan publik mengenai riwayat pendidikan Gibran, meski Subhan menilai hal tersebut tidak menyentuh inti gugatannya.

Gugatan Rp125 Triliun

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.

Selain itu, keduanya diminta membayar ganti rugi Rp125 triliun serta Rp10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Riwayat Pendidikan Gibran versi KPU RI

* SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, 1993–1999

* SMP Negeri 1 Surakarta, 1999–2002

* Orchid Park Secondary School, Singapura, 2002–2004

* UTS Insearch Sydney, Australia, 2004–2007

* MDIS Singapore, 2007–2010. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Kampus
wwwwww