KPK Periksa Tukang Gigi hingga PNS Terkait Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
![]() |
| Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal) |
Selasa, 30 September 2025 15:17 WIB
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 13 saksi di Gedung Merah Putih, Selasa (30/9/2025).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut para saksi berasal dari berbagai latar belakang profesi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Mereka yang dipanggil meliputi wiraswasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga seorang tukang gigi. Nama-nama yang hadir antara lain Ade Andriyani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Azis Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, Yogi Hari Wibowo, Mohamad Syahdi, Nurati, Johanudin, serta Tika Ikmawati.
Kasus ini sebelumnya menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan alias Hergun dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Keduanya diumumkan resmi sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025).
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |











