Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
14 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
3 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Program MBG Longgar Pengawasan, Ahli Hukum Ingatkan Ancaman Pidana

Program MBG Longgar Pengawasan, Ahli Hukum Ingatkan Ancaman Pidana
Petugas saat menyiapkan paket MBG di Dapur Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan. (foto ilustrasi: dok. antara)
Sabtu, 27 September 2025 15:45 WIB
JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disorot tajam setelah gelombang keracunan massal siswa terjadi di berbagai daerah. Ahli hukum menilai kasus ini bukan hanya soal kelalaian dapur, melainkan juga lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya menjamin keamanan makanan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan pengelola dapur MBG bisa dijerat pidana. "Kalau terbukti lalai, mereka bisa dikenakan Pasal 360 KUHP dan aturan lain seperti UU Kesehatan maupun UU Perlindungan Anak," ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, kasus ini menunjukkan ada celah dalam kontrol mutu makanan yang disajikan. "Jangan sampai program sebesar ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Karena yang menjadi taruhannya adalah kesehatan anak-anak," jelasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian sudah menurunkan tim investigasi. "Polri sedang mendalami kasus satu per satu di lapangan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan secara resmi," katanya di Jakarta Selatan, Sabtu (27/9/2025).

Sementara itu, laporan Badan Gizi Nasional (BGN) memperlihatkan skala masalah yang cukup serius. Sejak Januari hingga September 2025, ada 70 kasus keracunan MBG dengan 5.914 siswa terdampak. Pulau Jawa menjadi wilayah paling rentan dengan 41 kasus dan 3.610 korban. Sumatra mencatat sembilan kasus dengan 1.307 korban, sedangkan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara mencapai 997 korban.

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa pengawasan distribusi dan pengolahan makanan MBG tidak berjalan efektif. Dari harapan meningkatkan kualitas gizi, program ini justru memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:Kabar Bertuah, Kampus, Cendekia, Balai Kota
wwwwww