Program MBG Longgar Pengawasan, Ahli Hukum Ingatkan Ancaman Pidana
![]() |
| Petugas saat menyiapkan paket MBG di Dapur Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan. (foto ilustrasi: dok. antara) |
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan pengelola dapur MBG bisa dijerat pidana. "Kalau terbukti lalai, mereka bisa dikenakan Pasal 360 KUHP dan aturan lain seperti UU Kesehatan maupun UU Perlindungan Anak," ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, kasus ini menunjukkan ada celah dalam kontrol mutu makanan yang disajikan. "Jangan sampai program sebesar ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Karena yang menjadi taruhannya adalah kesehatan anak-anak," jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian sudah menurunkan tim investigasi. "Polri sedang mendalami kasus satu per satu di lapangan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan secara resmi," katanya di Jakarta Selatan, Sabtu (27/9/2025).
Sementara itu, laporan Badan Gizi Nasional (BGN) memperlihatkan skala masalah yang cukup serius. Sejak Januari hingga September 2025, ada 70 kasus keracunan MBG dengan 5.914 siswa terdampak. Pulau Jawa menjadi wilayah paling rentan dengan 41 kasus dan 3.610 korban. Sumatra mencatat sembilan kasus dengan 1.307 korban, sedangkan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara mencapai 997 korban.
Data tersebut memperkuat dugaan bahwa pengawasan distribusi dan pengolahan makanan MBG tidak berjalan efektif. Dari harapan meningkatkan kualitas gizi, program ini justru memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Kampus, Cendekia, Balai Kota |











