Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
17 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kampus

Sanksi Keras untuk 13 Penyelenggara Pemilu. Apa yang Dilanggar?

Sanksi Keras untuk 13 Penyelenggara Pemilu. Apa yang Dilanggar?
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito. (Ist)
Selasa, 12 Agustus 2025 12:53 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 13 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (11/8/2025).

Lima di antara penerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Abdullah Rumat beserta empat anggotanya, yaitu: Maya Sari, Musbah Ilham, Agustinus Verdi Logo, dan Aji Masyhudi. Secara berurutan nama-nama tersebut berstatus sebagai teradu I hingga V dalam perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; teradu I, Aswandi, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Teradu II, Maya Sari, teradu III, Musbah Ilham, teradu IV, Agustinus Verdi Logo, dan teradu V, Aji Masyhudi, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2025.

Para teradu dalam perkara ini dinilai tidak maksimal dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Kasmidi Bulang dan H. Kinsu, pada Pilkada Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024.

Para teradu terbukti tidak memanggil pihak-pihak yang direkomendasikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Timur untuk dimintai klarifikasi, termasuk pihak yang melihat dan mengalami langsung peristiwa penyalahgunaan fungsi rumah dinas jabatan oleh pasangan calon tersebut.

“Tindakan Para teradu tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak cermat, tidak professional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tobroni dan Ivan Sugito, serta Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan, Albi Ubaedilah, selaku teradu dalam perkara nomor 37-PKE-DKPP/I/2025.

Lima penyelenggara pemilu lainnya yaitu: Ketua KPU Kabupaten Toba, Sugar Fernando Sibarani; berserta empat anggotanya, Helderia Purba; Posman Naiborhu; Erikson Sitorus; dan Riduan Marpaung, dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP dalam perkara nomor 76-PKE-DKPP/II/2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Sugar Fernando Sibarani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toba, teradu II Helderia Purba, teradu III Posman Naiborhu, teradu IV Erikson Sitorus, dan teradu V Riduan Marpaung masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Toba terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 29 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras (13), peringatan (10), dan terdapat enam penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Kampus, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww