Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
14 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Lonjakan Dana Judi Online 2025 Capai 206 Persen Dibanding Tahun Lalu

Lonjakan Dana Judi Online 2025 Capai 206 Persen Dibanding Tahun Lalu
PPATK mengungkap deposito judol melalui dompet digital atau e-wallet.
Minggu, 10 Agustus 2025 16:56 WIB

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperingatkan lonjakan besar perputaran dana judi online di Indonesia. Lembaga itu memprediksi pergerakan uang dari praktik ilegal ini pada 2025 bisa menembus Rp1.100 triliun, atau naik 206 persen dibandingkan 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan salah satu jalur utama peredaran dana tersebut adalah melalui dompet digital atau e-wallet. Data semester pertama 2025 menunjukkan setoran awal judi online lewat e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan frekuensi hingga 12,6 juta kali transaksi.

"Sudah banyak pelaporan yang masuk. Deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun hanya dalam enam bulan," ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Ivan menegaskan, pemblokiran e-wallet hanya akan dilakukan jika terbukti terkait tindak pidana. "Tidak ada pemblokiran massal. Semua berdasarkan kasus yang jelas," sambungnya.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut rencana pemblokiran sementara e-wallet yang tidak aktif masih dalam kajian. Kebijakan tersebut disebut mirip dengan pemblokiran rekening dormant yang pernah diterapkan.

"Kita lihat dulu risikonya. Saat ini, fokus kami masih di kebijakan rekening dormant," jelasnya.

PPATK menilai kemudahan teknologi dan akses digital menjadi faktor besar yang memicu lonjakan dana judi online. Meski demikian, langkah pengawasan akan terus diperkuat demi memutus aliran dana dari aktivitas ilegal ini. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Pasar & Niaga
wwwwww