Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
16 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dibalik Tambang Bermasalah Bengkulu, Eks Pejabat ESDM Resmi Ditahan

Dibalik Tambang Bermasalah Bengkulu, Eks Pejabat ESDM Resmi Ditahan
Jum'at, 01 Agustus 2025 17:09 WIB

JAKARTA – Ketidaktegasan pengawasan di sektor pertambangan akhirnya berbuntut hukum. Sunindyo Suryo Herdadi, eks Kepala Inspektur Tambang sekaligus mantan Direktur Teknik dan Lingkungan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Bengkulu.

Penetapan tersangka terhadap Sunindyo dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2023. Meskipun RKAB telah disetujui Ditjen Minerba, ternyata PT RSM belum menyelesaikan kewajiban utama berupa jaminan reklamasi di bank.

Namun ironisnya, kegiatan eksploitasi batu bara tetap berjalan lancar sepanjang 2022–2023 tanpa ada sanksi, meski tidak memenuhi ketentuan dasar regulasi tambang.

"Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengawasan dan evaluasi tambang," ungkap tim penyidik Kejati Bengkulu.

Sunindyo ditangkap setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejagung dan kini ditahan di Rutan Salemba. Ia akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi babak baru dalam penelusuran praktik korupsi sektor tambang yang menelan kerugian negara sangat besar. Total sembilan tersangka telah dijerat, termasuk enam pengusaha tambang dan pejabat lembaga verifikasi independen.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa izin usaha pertambangan PT RSM bermasalah sejak 2011, namun tetap dibiarkan beroperasi. Tak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas tambang ilegal tersebut juga meninggalkan dampak lingkungan yang parah.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melebihi Rp500 miliar, mencakup pelanggaran dalam penjualan batu bara dan kelalaian dalam rehabilitasi lahan tambang.

Kejadian ini memperlihatkan bagaimana titik rawan korupsi justru kerap berada di level teknis pengambilan keputusan, khususnya pada jabatan strategis seperti yang pernah dipegang oleh Sunindyo.

Pemerintah diharapkan segera memperkuat sistem pengawasan, menertibkan mekanisme pemberian izin, serta memastikan setiap proses disertai transparansi dan akuntabilitas penuh. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Cendekia, Pasar & Niaga
wwwwww