Mantan Wakapolri Minta Polisi Segera Jerat Iptu Rudiana Secara Pidana, Berikut Alasannya
![]() |
| Komjen Pol Purn Oegroseno (kiri) dan Iptu Rudianan. (Ayo Bandung) |
Dikutip dari Tribunnews.com, Oegroseno melihat banyak kejanggalan pada kasus Vina Cirebon yang tidak ditangani secara profesional, termasuk tindakan yang dilakukan Rudiana.
"Anaknya tidak diautopsi, kemudian dia membuat laporan harusnya tanggal 27 Agustus, dia buat tanggal 31 Agustus dan laporannya tuh lengkap. Seolah-olah dia mengetahui anaknya dilempari batu oleh 8 orang. Dia lalu mengajak orang sebagai saksi, padahal tahu kalau sepeda motor, jaket dan helm itu milik anaknya," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Youtube @Bambang_Widjojanto.
Kejanggalan lainnya, lanjut Oegroseno, sebelum membuat laporan polisi tanggal 31 Agustus, Iptu Rudiana mulai menangkapi orang, kemudian menyita barang bukti dengan cara-cara tidak profesional.
"Kalau menyita barang sepeda motor kan harusnya pakai angkutan kendaraan patroli. Harus diangkut ini. Tapi ini didorong pinjam sepeda motor pamannya, didorong pakai kaki satu, seperti anak muda kalau ke bengkel. Ini sudah tidak profesional," tambah Oegro.
Karena itulah, Oegroseno meminta Polri menjerat Iptu Rudiana secara pidana karena sudah merusak citra Polri.
Oegroseno menduga Rudiana juga melakukan banyak pelanggaran kode etik dan berpotensi dikaitkan dengan obstruction of justice.
Jika Bareskrim menemukan bukti-bukti pidana yang dilakukan Iptu Rudiana, maka temuan itu bisa dijadikan novum atau fakta baru bagi terpidana untuk mengajukan PK.
"Kalau Aiptu Rudiana (pangkatnya tahun 2016) bisa ditemukan bukti-bukti pidananya, ini kunci bagi saya itu jadi novum karena novum menurut Pasal 263 KUHAP dan Undang-undang tentang Mahkamah Agung kan tak ada batas waktunya," ujarnya.
"Ini bisa dijadikan novum untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh 8 terpidana waktu itu dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Kampus |











