Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
7 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Kampus

Mantan Wakapolri Minta Polisi Segera Jerat Iptu Rudiana Secara Pidana, Berikut Alasannya

Mantan Wakapolri Minta Polisi Segera Jerat Iptu Rudiana Secara Pidana, Berikut Alasannya
Komjen Pol Purn Oegroseno (kiri) dan Iptu Rudianan. (Ayo Bandung)
Rabu, 07 Agustus 2024 23:59 WIB
JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno meminta Polri segera menjerat Iptu Rudiana secara pidana. Bila Rudiana dijerat secara pidana, maka bisa dijadikan novum bagi para terpidana untuk mengajukan peninjauan pembali (PK).

Dikutip dari Tribunnews.com, Oegroseno melihat banyak kejanggalan pada kasus Vina Cirebon yang tidak ditangani secara profesional, termasuk tindakan yang dilakukan Rudiana.

"Anaknya tidak diautopsi, kemudian dia membuat laporan harusnya tanggal 27 Agustus, dia buat tanggal 31 Agustus dan laporannya tuh lengkap. Seolah-olah dia mengetahui anaknya dilempari batu oleh 8 orang. Dia lalu mengajak orang sebagai saksi, padahal tahu kalau sepeda motor, jaket dan helm itu milik anaknya," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Youtube @Bambang_Widjojanto.

Kejanggalan lainnya, lanjut Oegroseno, sebelum membuat laporan polisi tanggal 31 Agustus, Iptu Rudiana mulai menangkapi orang, kemudian menyita barang bukti dengan cara-cara tidak profesional.

"Kalau menyita barang sepeda motor kan harusnya pakai angkutan kendaraan patroli. Harus diangkut ini. Tapi ini didorong pinjam sepeda motor pamannya, didorong pakai kaki satu, seperti anak muda kalau ke bengkel. Ini sudah tidak profesional," tambah Oegro.

Karena itulah, Oegroseno meminta Polri menjerat Iptu Rudiana secara pidana karena sudah merusak citra Polri.

Oegroseno menduga Rudiana juga melakukan banyak pelanggaran kode etik dan berpotensi dikaitkan dengan obstruction of justice.

Jika Bareskrim menemukan bukti-bukti pidana yang dilakukan Iptu Rudiana, maka temuan itu bisa dijadikan novum atau fakta baru bagi terpidana untuk mengajukan PK.

"Kalau Aiptu Rudiana (pangkatnya tahun 2016) bisa ditemukan bukti-bukti pidananya, ini kunci bagi saya itu jadi novum karena novum menurut Pasal 263 KUHAP dan Undang-undang tentang Mahkamah Agung kan tak ada batas waktunya," ujarnya.

"Ini bisa dijadikan novum untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh 8 terpidana waktu itu dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Kampus
wwwwww