Satpol PP Tertibkan Lapak Mebel di Jalan Sudirman Pekanbaru, Hak Pejalan Kaki Dikembalikan
![]() |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
BUKITRAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau menggelar penertiban Ruang Milik Jalan di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026) pagi. Langkah ini diambil setelah fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki tersebut beralih fungsi menjadi lapak pajangan toko mebel.
Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono, menjelaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif untuk mengingatkan para pelaku usaha agar tidak merampas fasilitas umum demi keuntungan pribadi.
"Kami melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya penjual perabot yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan komersial," ujar Sri Sadono.
Temuan Pelanggaran dan Ultimatum Pembongkaran
Berdasarkan hasil penyisiran, petugas menemukan pelanggaran terpusat pada tiga toko besar yang memanfaatkan sembilan lapak di atas fasilitas umum. Rinciannya meliputi lima lapak milik Anugerah Meubel, dua lapak Beringin Jaya Meubel, serta dua lapak Karya Muda.
Pelanggaran yang terjadi tidak hanya sebatas penggunaan trotoar sebagai tempat pameran perabotan. Petugas juga mendapati pedagang memasang terpal yang mengganggu estetika kota hingga nekat menutupi rambu-rambu lalu lintas di sekitarnya.
Kondisi yang paling memicu kesemrawutan adalah keberadaan armada angkutan barang milik toko yang disiagakan sembarangan.
"Kendaraan pick up pengantaran barang pesanan standby di badan jalan, yang tentu hal ini menyebabkan kemacetan pada jam padat," ungkapnya.
Edukasi Dishub dan Batas Waktu Toleransi
Mengatasi gangguan arus lalu lintas tersebut, tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Provinsi Riau langsung turun tangan mengedukasi para sopir agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan. Petugas juga langsung mengambil alih pengaturan lalu lintas untuk mengurai potensi penumpukan kendaraan.
Meski mendapati pelanggaran yang nyata, pihak Pemprov Riau belum melakukan pembongkaran paksa pada operasi perdana ini. Kesembilan pelapak diberikan tenggat waktu toleransi untuk memindahkan sendiri barang dagangan mereka paling lambat Senin (13/10/2026).
"Jika tidak ditindaklanjuti akan kami beri surat pernyataan, selanjutnya SP 1 sampai 3. Jika tetap tidak mengindahkan, akan kami laksanakan tindakan penertiban atau pembongkaran," tegasnya. ***
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Bukit Raya |








