Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
2 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Bukit Raya

Satpol PP Tertibkan Lapak Mebel di Jalan Sudirman Pekanbaru, Hak Pejalan Kaki Dikembalikan

Satpol PP Tertibkan Lapak Mebel di Jalan Sudirman Pekanbaru, Hak Pejalan Kaki Dikembalikan
Rabu, 07 Oktober 2026 16:19 WIB
Penulis: M Rafdinal Adrianto

BUKITRAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau menggelar penertiban Ruang Milik Jalan di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026) pagi. Langkah ini diambil setelah fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki tersebut beralih fungsi menjadi lapak pajangan toko mebel.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono, menjelaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif untuk mengingatkan para pelaku usaha agar tidak merampas fasilitas umum demi keuntungan pribadi.

"Kami melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya penjual perabot yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan komersial," ujar Sri Sadono.

Temuan Pelanggaran dan Ultimatum Pembongkaran

Berdasarkan hasil penyisiran, petugas menemukan pelanggaran terpusat pada tiga toko besar yang memanfaatkan sembilan lapak di atas fasilitas umum. Rinciannya meliputi lima lapak milik Anugerah Meubel, dua lapak Beringin Jaya Meubel, serta dua lapak Karya Muda.

Pelanggaran yang terjadi tidak hanya sebatas penggunaan trotoar sebagai tempat pameran perabotan. Petugas juga mendapati pedagang memasang terpal yang mengganggu estetika kota hingga nekat menutupi rambu-rambu lalu lintas di sekitarnya.

Kondisi yang paling memicu kesemrawutan adalah keberadaan armada angkutan barang milik toko yang disiagakan sembarangan.

"Kendaraan pick up pengantaran barang pesanan standby di badan jalan, yang tentu hal ini menyebabkan kemacetan pada jam padat," ungkapnya.

Edukasi Dishub dan Batas Waktu Toleransi

Mengatasi gangguan arus lalu lintas tersebut, tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Provinsi Riau langsung turun tangan mengedukasi para sopir agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan. Petugas juga langsung mengambil alih pengaturan lalu lintas untuk mengurai potensi penumpukan kendaraan.

Meski mendapati pelanggaran yang nyata, pihak Pemprov Riau belum melakukan pembongkaran paksa pada operasi perdana ini. Kesembilan pelapak diberikan tenggat waktu toleransi untuk memindahkan sendiri barang dagangan mereka paling lambat Senin (13/10/2026).

"Jika tidak ditindaklanjuti akan kami beri surat pernyataan, selanjutnya SP 1 sampai 3. Jika tetap tidak mengindahkan, akan kami laksanakan tindakan penertiban atau pembongkaran," tegasnya. ***

wwwwww