Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Remaja Perampas Motor, Korban Terseret 600 Meter di Jalan Kaharuddin Nasution
![]() |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
SENAPELAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru melalui Tim Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan berupa perampasan sepeda motor. Insiden nahas yang terjadi di Jalan Kaharuddin Nasution ini sempat menyita perhatian publik lantaran korban terseret sejauh 600 meter di atas aspal saat mempertahankan kendaraannya. Ironisnya, dua pelaku utama yang berhasil diringkus petugas ternyata masih berstatus anak di bawah umur dan baru berusia 16 tahun.
Kejadian bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB dini hari. Saat itu, korban tengah memarkirkan kendaraannya sendirian di sebuah kedai kawasan Aerosport.
Tanpa disangka, dua pelaku mendekat dan langsung berupaya merampas sepeda motor tersebut. Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jerico Pattimura, menjelaskan bahwa korban berupaya memberikan perlawanan sengit hingga terjadi aksi tarik-menarik dengan para pelaku yang memacu kendaraan.
"Korban mengalami luka serius pada bagian tubuh sebelah kiri setelah terseret," terangnya, Selasa (6/10/2026).
Rekaman CCTV Bongkar Identitas Pelaku
Pengungkapan kasus kriminal ini bermula dari penelusuran intensif rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara yang dikombinasikan dengan informasi masyarakat. Berbekal petunjuk tersebut, petugas lebih dulu menangkap satu tersangka saat berada di kawasan Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai pada Rabu (30/9/2026).
Hanya berselang sehari, kepolisian sukses membekuk tersangka kedua yang sempat melarikan diri jauh hingga ke wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam melancarkan aksinya, kedua remaja ini berbagi tugas dengan peran yang berbeda.
Satu tersangka bertugas sebagai joki yang mengendalikan situasi, sementara rekannya bertindak selaku eksekutor perampasan kendaraan.
Ancaman Hukuman Peradilan Anak
Kini kedua remaja belasan tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Mengingat kedua pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, ancaman pidana maksimal tersebut dipotong menjadi setengahnya, yakni 10 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini tengah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke proses peradilan anak. ***
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Senapelan |








