Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
25 menit yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Pekansikawan

Konflik Internal Kesultanan Siak Meruncing, Zuriat Marhum Pekan Segera Lapor Polisi

Konflik Internal Kesultanan Siak Meruncing, Zuriat Marhum Pekan Segera Lapor Polisi
Konferensi pers di kediaman almarhum Tengku Muchtar Anum pada Kamis (24/8/2026). Ahli waris sah yaitu Tengku Yendra akan melakukan tindakan tegas terhadap orang yang mengaku dan memanfaatkan almarhum Muchtar Anum yaitu Muhammad Toha. (foto: afrila yobi/w
Kamis, 24 September 2026 19:08 WIB
Penulis: Afrila Yobi
PEKANBARU - Perselisihan internal di pusaran keluarga besar Kesultanan Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau, kini memasuki babak baru yang lebih pelik. Upaya musyawarah yang buntu berujung pada rencana pelaporan seorang oknum kerabat kesultanan ke pihak kepolisian oleh keluarga almarhum Tengku Muchtar Anum, menyusul berakhirnya tenggat waktu somasi hukum.

Sikap tegas tersebut disampaikan secara langsung dalam sebuah konferensi pers di kediaman almarhum Tengku Muchtar Anum, Kamis (24/9/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting ahli waris, di antaranya Tengku Yendra bin Tengku Muchtar Anum, zuriat Marhum Pekan Tengku Amir Ahmad Abdul Jalil Muazamsyah, serta kuasa hukum keluarga, Bagus Jaya Wiratama.

Tengku Yendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha merajut penyelesaian secara kekeluargaan selama kurang lebih enam bulan sejak kepergian sang ayah. Namun, pintu dialog tersebut seakan tertutup rapat dan tidak membuahkan titik terang.

Pokok persoalan bermula dari dugaan pengabaian wasiat almarhum Tengku Muchtar Anum terkait suksesi kepemimpinan Lembaga Kesultanan Siak Sri Indrapura. Berdasarkan penuturan Yendra, amanat tersebut secara jelas menunjuk dirinya sebagai penerus tahta dengan gelar Pangeran Wira Diraja Siak.

"Selaku Timbalan Lembaga Kesultanan Siak, oknum kerabat tersebut tidak menjalankan wasiat dari almarhum," keluhnya.

Lebih jauh, pihak keluarga juga berkeberatan atas dugaan penggunaan entitas lembaga serta gelar Mangku Bumi Mangku Diraja oleh pihak terlapor tanpa adanya persetujuan resmi dari ahli waris yang sah. Ditambah lagi, sejumlah dokumen penting kelembagaan disebut-sebut masih berada dalam penguasaan oknum bersangkutan.

Konflik ini tak hanya berkutat pada persoalan status dan dokumen, melainkan merembet hingga ke urusan harta peninggalan. Yendra membeberkan bahwa benda-benda pusaka bersejarah berupa pedang, keris bersertifikat, dan tombak diduga kuat telah diambil saat almarhum ayahnya tengah terbaring sakit.

"Kami mempunyai dua orang saksi yang siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Selain sengketa pusaka, klaim silsilah garis keturunan Kesultanan Siak turut menjadi pemantik ketegangan. Tengku Amir Ahmad Abdul Jalil Muazamsyah, yang memegang status sebagai zuriat Marhum Pekan, menyoroti tindakan terlapor yang diduga pernah mengklaim diri sebagai ahli waris Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau Sultan Siak IV, serta Sultan Muhammad Ali atau Sultan Siak V.

Menyikapi hal itu, keluarga ahli waris mengaku telah menyusun tumpukan dokumen otentik sebagai bukti bantahan, termasuk surat keputusan Gubernur Riau mengenai penetapan tokoh dan pejuang daerah. Bukti-bukti tersebut sejatinya sudah disodorkan sebagai bentuk keberatan, tetapi sayangnya tak mendapat respons yang memadai.

"Kami berdua bersama Tengku Yendra selaku pihak yang sangat dirugikan telah bersepakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dengan melaporkan pihak bersangkutan kepada kepolisian," tandas Amir.

Kuasa hukum keluarga, Bagus Jaya Wiratama menerangkan bahwa langkah somasi telah ditempuh sebelum memutuskan membawa perkara ini ke ranah pidana. Sempat mendapat penolakan saat diantarkan langsung, surat teguran hukum itu akhirnya dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan dipastikan telah diterima oleh pihak yang dituju.

Melalui somasi tersebut, pihak ahli waris menuntut adanya klarifikasi, permohonan maaf secara terbuka di media massa, serta pelurusan tindakan yang dianggap menodai marwah zuriat Kesultanan Siak Sri Indrapura.

"Jika selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak somasi disampaikan yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka, maka akan segera kami laporkan kepada pihak kepolisian," terang Bagus.

Bagus menambahkan, tim kuasa hukum kini telah mengantongi lebih dari dua alat bukti permulaan yang dirasa sangat cukup untuk menyeret kasus ini ke meja penyidik. Rencana pelaporan tersebut tinggal menunggu instruksi akhir dari pihak keluarga, sembari memantapkan rumusan pasal dalam KUHP yang akan disangkakan atas rentetan dugaan perbuatan tersebut. ***

wwwwww