Bentuk Badan Baru Langsung di Bawah Presiden, Undang-Undang Agraria Disahkan DPR
![]() |
| Rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Anggi Muliawati/detikcom) |
JAKARTA - Tata kelola pertanahan nasional resmi memasuki era baru. Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (22/9/2026) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Beleid sapu jagat ini membawa 15 ketetapan esensial, termasuk lahirnya satu lembaga khusus atau superbody yang berada di bawah kendali langsung Presiden untuk mengeksekusi program penataan lahan.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri menjelaskan, keberadaan payung hukum ini sangat mendesak untuk melerai konflik lahan dan mendobrak ketimpangan kepemilikan tanah yang sudah mengakar. Aspek krusial seperti batasan penguasaan, pemanfaatan, hingga penyelesaian sengketa menjadi fondasi utama aturan ini.
"Kehadiran regulasi ini merupakan pilar penting dari keseriusan negara untuk menuntaskan benang kusut ketimpangan agraria yang tak kunjung menemukan solusi paripurna," bebernya di hadapan para wakil rakyat.
Menurutnya, penuntasan rancangan aturan ini adalah bentuk komitmen nyata legislatif. "Demi menjawab tantangan rumit tersebut, DPR lewat Badan Legislasi ikut memikul tanggung jawab dengan merampungkan regulasi ini," lanjutnya.
15 Titik Berat Kebijakan Agraria
Untuk memastikan kinerja badan pelaksana transparan dan partisipatif, undang-undang ini mensyaratkan pembentukan Dewan Pengawas. Selain itu, beleid ini merumuskan 15 mandat utama yang harus ditegakkan.
Fondasi Kelembagaan dan Objek Lahan
- Menegaskan hak menguasai dari negara untuk memastikan rakyat mendapat pemulihan, pengakuan, dan pemenuhan hak atas sumber daya agraria secara prioritas.
- Mewajibkan pembentukan peta jalan perencanaan yang memuat indikator kinerja, arah kebijakan, strategi, dan tahapan secara rinci.
- Kriteria lokasi prioritas ditetapkan berbasis tingkat konflik, kemiskinan, ketimpangan penguasaan, lahan absente, tanah telantar, dan pelanggaran batas maksimal.
- Mendefinisikan subjek prioritas secara gamblang, yakni warga miskin, perempuan, buruh tani, penggarap, nelayan, dan masyarakat adat. Objeknya meliputi tanah dari jalur penyelesaian sengketa maupun lahan biasa.
- Mendirikan lembaga penyelenggara tingkat nasional di bawah komando Presiden dengan otoritas penuh pada ranah eksekusi, perencanaan, pengawasan, hingga resolusi konflik.
- Mewajibkan keberadaan Dewan Pengawas demi menjamin efektivitas, akuntabilitas, partisipasi publik, dan transparansi lembaga.
- Menciptakan skema penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, musyawarah, serta pemulihan hubungan sosial masyarakat.
Distribusi Aset dan Sanksi Hukum
- Menggenjot program pemulihan hak kepemilikan, kepastian hukum, pemberdayaan masyarakat, dan redistribusi aset tanah.
- Memberlakukan perlindungan hukum yang kuat bagi subjek agraria, saksi, pelapor, dan pendamping warga. Regulasi ini mewajibkan prinsip kebebasan informasi di awal tanpa adanya unsur paksaan guna mencegah sengketa baru.
- Menjalankan penataan dan pembatasan kepemilikan tanah demi memutus rantai konsentrasi lahan pada kelompok tertentu dan menjamin pemerataan.
- Mendorong partisipasi publik secara nyata dan bermakna dalam setiap fase pemberdayaan, redistribusi, dan penyelesaian sengketa.
- Mewajibkan integrasi satu data nasional untuk seluruh sistem pelaporan, hasil penyelesaian masalah, dan akuntabilitas kinerja.
- Mengatur keran pendanaan pelaksanaan yang ditarik dari postur APBN, APBD, dan sumber penerimaan lain yang tidak mengikat.
- Mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar serta membuat aturan peralihan demi menjaga kepatuhan dan kelangsungan program yang sudah berjalan agar sinkron dengan undang-undang ini.
- Mengharuskan badan penyelenggara untuk menyetorkan laporan kinerja pelaksanaan minimal satu kali dalam setahun kepada Presiden serta DPR RI.***








