Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Kuliner

'Bukan Otoritarianisme Biasa', Pengamat Bongkar Sisi Gelap Undang-Undang Kesatuan China

Bukan Otoritarianisme Biasa, Pengamat Bongkar Sisi Gelap Undang-Undang Kesatuan China
Presiden China Xi Jinping.
Minggu, 20 September 2026 18:16 WIB

JAKARTA - Ruang kebebasan berekspresi bagi etnis minoritas di China semakin menyempit seiring pemberlakuan Undang-Undang Kesatuan. Regulasi yang diklaim pemerintah sebagai perekat persatuan nasional ini justru mengkriminalisasi upaya pelestarian budaya lokal. Praktik tradisi masyarakat Uighur, Mongol, dan Tibet kini rentan dijerat dengan tuduhan gangguan keamanan negara.

Keponakan Dalai Lama ke-14, Khedroob Thondup menyoroti tajam manuver politik Presiden Xi Jinping tersebut. Dilansir dari European Times, Minggu (20/9/2026), penerapan beleid ini memantik kesadaran dunia internasional terkait memburuknya perlindungan hak asasi manusia di negara tersebut.

"Secara ironis, hukum ini justru meningkatkan kesadaran global akan bahaya autokrasi rasial China dan menyatukan kritik dari berbagai negara demokrasi di dunia," ucapnya.

Runtuhnya Benteng Kepemimpinan Kolektif

Kondisi perpolitikan China saat ini berbanding terbalik dengan era transisi setelah rezim Mao Zedong berakhir. Pemimpin terdahulu mulai dari Deng Xiaoping hingga Hu Jintao sengaja menciptakan sistem kepemimpinan bersama dan membatasi masa kekuasaan demi mencegah lahirnya kembali penguasa absolut.

Meski demikian, tata kelola tersebut perlahan dibongkar sejak 2018. Batasan masa jabatan dihapus, dan pengambilan keputusan ditarik dari badan kolektif menjadi kendali penuh satu tangan.

"Apa yang disebut sebagai Undang-Undang Kesatuan memperjelas kemunduran ini, menyingkap chauvinisme rasial dan absolutisme politik di jantung kekuasaannya," papar Thondup merespons perombakan tersebut.

Hegemoni Identitas Han dan Pembungkaman Global

Melalui Undang-Undang Kesatuan, identitas Han diagungkan sebagai tolak ukur tunggal kebernegaraaan. Akibatnya, kelompok di luar etnis tersebut mengalami penghapusan budaya secara sistematis. Jangkauan aturan ini bahkan melewati batas negara, menekan kelompok aktivis dan diaspora di luar negeri agar sejalan dengan kehendak Beijing.

Thondup menjelaskan perbedaan mendasar antara kepemimpinan masa lalu dan masa kini di China. Penindasan saat ini dirancang sangat rapi melalui instrumen legal, sehingga lebih sulit ditentang oleh komunitas internasional.

"Mao menghancurkan melalui kekerasan fisik; Xi menghapus identitas melalui instrumen hukum. Xi memodernisasi otoritarianisme Maois menjadi sebuah autokrasi rasial yang tahan lama," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Kuliner
wwwwww