'Kita Pelajari Dulu', Respons Tito Karnavian Soal Tuntutan Jabatan Kepala Desa Tak Terbatas
![]() |
| Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. |
JAKARTA - Dampak dari tuntutan sejumlah kepala desa terkait penghapusan batas periodisasi masa jabatan kini tengah didalami oleh Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil guna melihat secara utuh konsekuensi logis dari wacana kebijakan tersebut bagi sistem pemerintahan dan ketertiban di tingkat desa.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian merespons aspirasi yang dibawa oleh para kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) ke Gedung DPR RI pada Senin (14/9/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan terkait tuntutan tersebut.
"Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya," terang Tito.
Landasan Historis dan Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, rombongan kepala desa tersebut telah menggelar audiensi dengan pimpinan DPR pada Rabu (9/9/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Mereka membawa sederet persoalan yang kerap dihadapi oleh pemerintah desa di wilayah masing-masing.
Satu poin utama yang disuarakan adalah pencabutan aturan batas masa jabatan kepala desa. Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin memaparkan bahwa penghapusan periodisasi ini berkaitan erat dengan efektivitas dan efisiensi anggaran daerah serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Di samping itu, ia merujuk pada rekam jejak peraturan masa lampau yang tidak membatasi masa kepemimpinan di pedesaan.
"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, dimana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodeasi," urainya.
Kendala Kekosongan Penjabat
Tuntutan yang dilayangkan tidak sebatas pada urusan periodisasi kepemimpinan. Saeffudin turut membeberkan realita di lapangan perihal minimnya ketersediaan pegawai negeri sipil (PNS). Kondisi keterbatasan aparatur tersebut berdampak langsung pada sulitnya mencari figur yang memenuhi syarat untuk ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Balai Kota |








