KPK Buru Jejak Gratifikasi Anggota DPRD Bengkulu Lewat Bukti Elektronik Kontraktor
![]() |
| Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Manuver Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti dugaan korupsi kepala daerah di Provinsi Bengkulu belum surut. Pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong kini merembet ke Kota Bengkulu, menyasar kediaman Adi Sumarta (ADS), seorang swasta penggarap proyek Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, pada Minggu (13/9/2026) malam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan bahwa langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan suap proyek di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu.
"ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu," beber Budi saat menemui wartawan pada Senin (14/9/2026) siang.
Kumpulkan Petunjuk Elektronik
Dari lokasi kediaman Adi Sumarta di Kota Bengkulu, tim penyidik mengangkut beberapa barang bukti elektronik (BBE). Budi menyampaikan bahwa isi dari barang bukti tersebut berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait jejaring korupsi yang sedang ditangani.
"Penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini," urainya.
Daftar Tersangka Terdahulu
Rangkaian penyidikan ini tidak lepas dari penangkapan paksa yang dilakukan KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (9/3/2026). Perkara awal tersebut berujung pada penetapan lima orang tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan.
Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo. Turut ditetapkan sebagai tersangka tiga pihak rekanan swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Fokus Baru Penyidik KPK
Seiring berjalannya pemeriksaan, penyidik memperluas area penyidikan hingga ke Kota Bengkulu untuk mengurai dugaan praktik suap ijon proyek oleh para pengusaha. Sebelum Adi Sumarta, tim penyidik juga telah mendatangi rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, di kawasan Jakarta Timur.
KPK membawa BBE dari kediaman Eko untuk didalami guna mengetahui persebaran proyek perusahaan tersebut di wilayah Bengkulu.
Saat ini, arah jarum penyidikan KPK mengarah pada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Lembaga ini mendalami potensi adanya kucuran uang kepada penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN). Lebih jauh, penyidik juga berupaya membongkar dugaan aliran aset yang diberikan kepada anggota DPRD Kota Bengkulu.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |








