Cegah Penumpukan Kas, Menkeu Tarik Dana Pemda di Perbankan
![]() |
| Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan penarikan sekitar Rp 100 triliun dana pemerintah daerah yang masih tersimpan di rekening perbankan. Dana tersebut nantinya akan disalurkan kembali kepada pemerintah daerah ketika dibutuhkan untuk pembiayaan program.
Purbaya menjelaskan, langkah penarikan dilakukan agar pemerintah daerah tidak menumpuk anggaran dalam jumlah besar di bank. Menurutnya, dana yang telah ditransfer seharusnya segera dimanfaatkan secara optimal guna membiayai berbagai kebutuhan masyarakat di daerah.
"Yang Rp 100 triliun dana daerah yang mengendap rencananya saya mau ambil," kata Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Selasa (8/9/2026).
Mekanisme Penyaluran dan Alokasi TKD
Purbaya menerangkan bahwa mekanisme tersebut bakal diterapkan setelah sistem Transfer ke Daerah berjalan lebih cepat dan tertata rapi. Melalui langkah ini, penumpukan anggaran di perbankan diharapkan tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
"Nanti harusnya, tahun depan kalau sudah rapi, nggak ada sisa itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Purbaya meminta setiap pemerintah daerah segera menggunakan anggaran yang telah tersedia tanpa membentuk cadangan dalam jumlah besar. Kebijakan tersebut bertujuan agar perputaran keuangan negara menjadi lebih efektif.
Untuk tahun 2027, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah sebesar Rp 735 triliun. Angka tersebut mencatat peningkatan sebesar 5,5 persen jika dibandingkan dengan outlook Transfer ke Daerah 2026.
Jaminan Operasional dan Pengelolaan APBN
Meskipun dana ditarik, Purbaya memastikan pemerintah tetap memantau kondisi keuangan setiap daerah secara berkala. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan membiarkan daerah mengalami kekurangan dana untuk menjalankan kegiatan operasional pemerintahan sehari-hari.
"Jadi, nggak akan ada daerah yang nggak bisa beroperasi karena kekurangan uang," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah menyalurkan tambahan anggaran sekitar Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang menghadapi tekanan keuangan. Tambahan dana ini diberikan guna memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Di samping itu, Purbaya menyampaikan bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil kepada daerah belum diberikan sepenuhnya demi menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara keseluruhan. Penurunan alokasi tersebut diklaim telah diimbangi dengan kenaikan belanja pemerintah pusat di daerah.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Keuangan, Binawidya |











