Pulihkan Finansial Negara, KPK Perkuat Audit Forensik Keuangan Koruptor
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk menambal kerugian finansial negara akibat praktik tindak pidana korupsi. Regulasi ini dianggap sebagai landasan hukum strategis untuk menarik kembali aliran dana gelap yang dikuasai para pelaku kejahatan.
Pemidanaan semata dianggap tidak memberikan keadilan secara ekonomi. Oleh karena itu, pengejaran harta benda pelaku menjadi prioritas utama demi mengamankan kas negara yang bocor.
"Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," sebut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Audit Investigatif untuk Lacak Aliran Dana
Untuk menjamin kelancaran pemulihan aset (asset recovery), KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Melalui diskusi terpumpun pada Kamis (27/8), kedua lembaga merumuskan strategi penelusuran berbasis pembacaan data transaksi. BPKP menerjunkan auditor investigatif yang dinilai mampu membongkar anomali transaksi perbankan.
Budi menerangkan bahwa pendekatan modern seperti akuntansi forensik membuka peluang besar bagi penyidik untuk menarik benang merah antara pelaku dan harta tersembunyi mereka.
"Dari analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga penelusuran aset, sekarang ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara," terangnya.
Dampak Ekonomi Penyelamatan Aset
Kompleksitas korupsi modern, yang sering kali melibatkan pencucian uang lintas negara, membuat kerangka hukum domestik memerlukan penguatan ekstra. Oleh karena itu, KPK juga mendorong ratifikasi perjanjian internasional UNCAC untuk memperketat pengawasan terhadap kekayaan tak wajar dan penyuapan di sektor privat.
KPK memastikan bahwa pengembalian kerugian negara berdampak langsung pada kelancaran program pemerintah dan kesejahteraan publik.
"Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya, yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |









