Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus Karhutla Riau Capai 32 Perkara, Polda Riau Usut Keterkaitan Korporasi

Kasus Karhutla Riau Capai 32 Perkara, Polda Riau Usut Keterkaitan Korporasi
Kepolisian Daerah (Polda) Riau memproses hukum para pelaku pembakar lahan. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini ai)
Senin, 24 Agustus 2026 10:51 WIB
Penulis: M Rafdinal Adrianto

PEKANBARU - Motif membuka lahan untuk area perkebunan baru menjadi penyebab utama meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Sepanjang 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajarannya telah menetapkan 35 orang tersangka dari total 32 perkara karhutla.

Mayoritas Motif Buka Lahan

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa hampir seluruh tersangka secara sengaja membakar lahan demi kepraktisan membuka kebun, dan hanya sebagian kecil yang tidak disengaja.

"Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja," terangnya, Senin (24/8/2026).

Proses hukum terhadap puluhan tersangka tersebut terus bergulir. Belasan di antaranya telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," lanjutnya.

Potensi Keterlibatan Perusahaan

Kendati 32 perkara yang tengah diproses merupakan ulah perorangan, pihak kepolisian menegaskan tetap menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan pihak perusahaan.

"Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," tegasnya.

Fokus Wilayah Konservasi

Penyelidikan petugas juga diarahkan pada lahan-lahan yang berstatus dilindungi. Aparat menaruh perhatian serius pada kawasan PT TKWL karena wilayah tersebut merupakan area konservasi yang melarang aktivitas manusia dalam bentuk apa pun.

"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," rincinya.

Sementara itu, di wilayah lain seperti Rimbo Panjang, proses penyidikan diserahkan kepada kepolisian resor setempat. Saat ini penyidik Polres Kampar telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut insiden karhutla di lokasi tersebut. ***

wwwwww