Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dan Menhut, KPK Soroti Alur Pengembalian Uang

Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dan Menhut, KPK Soroti Alur Pengembalian Uang
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Senin, 24 Agustus 2026 12:51 WIB

JAKARTA - Dugaan penyerahan uang terkait izin pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi (Kuansing) yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus pemeriksaan saat ini mengarah pada proses pengembalian dana yang dinilai tidak melalui jalur resmi penegakan hukum.

Telusuri Pertemuan Pejabat

Indikasi pengembalian uang ini terendus penyidik usai melacak riwayat pertemuan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa timnya tengah mengumpulkan alat bukti dari orang-orang yang berada di sekitar peristiwa tersebut.

"Ya tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan Bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami," jelasnya.

Syarat Iktikad Baik

KPK memberikan catatan khusus terhadap keputusan pihak terkait yang mengembalikan dana tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Lembaga ini menilai bahwa iktikad baik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi seharusnya ditunjukkan dengan menyerahkan uang tersebut secara langsung ke kas negara melalui KPK.

"Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada iktikad baik, nah seperti itu," ungkapnya.

Konsekuensi Ketidakhadiran Saksi

Sebagai upaya melengkapi berkas penyidikan, agenda pemeriksaan terhadap Stafsus Menhut, Andi Saiful Haq telah ditetapkan pada Jumat (21/8/2026). Mengingat saksi tidak memenuhi panggilan tersebut, KPK membuka ruang pemanggilan ulang sekaligus mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika saksi bersikap tidak kooperatif tanpa alasan yang sah.

"Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada tentu implikasinya," tandasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia
wwwwww