Polemik Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB, Fakta dan Aturan Hukumnya
![]() |
| Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. |
JAKARTA - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) harus kehilangan akses terhadap dana operasional mereka saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR. Hal ini terjadi setelah Bank Mandiri memblokir rekening milik koordinator aksi, Supriyono alias Botok pada Jumat (21/8/2026).
Rekening yang dibekukan secara tiba-tiba tersebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta. Uang yang terdiri dari dana pribadi dan donasi masyarakat itu rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan esensial peserta aksi selama berada di Jakarta, mulai dari makanan, transportasi, hingga akomodasi. Bersamaan dengan kejadian itu, akun media sosial milik Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan teknis.
Menanggapi keluhan dari warga dan sorotan publik, Bank Mandiri memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah. Melalui akun Threads resmi mereka, pihak perbankan menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan inisiatif internal.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," urai admin akun Threads @bankmandiri.
Namun, alasan permintaan penegak hukum itu langsung memicu tanda tanya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga intelijen keuangan negara justru mengeluarkan pernyataan yang berbeda dan memastikan tidak mengeluarkan rekomendasi pembekuan.
"Pemblokiran tidak dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Senin (24/8/2026).
Ketidaksesuaian prosedur ini memicu koalisi masyarakat sipil turun tangan memberikan pendampingan hukum. Koalisi mengingatkan bahwa merujuk pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pemblokiran tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri atau persetujuan susulan dalam waktu 2 x 24 jam adalah tindakan yang bisa dikategorikan melanggar hukum apabila tidak didasari oleh perkara pidana yang terang benderang.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Warga Bertuah |








