Buntut Amplop Kuansing, Stafsus Menteri Kehutanan Mangkir Panggilan KPK
![]() |
| Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andi Saiful Haq. (Foto: Dok PSI). |
JAKARTA - Ketidakhadiran Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat penyidik harus menyiapkan jadwal ulang. Andi dipanggil untuk bersaksi dalam dugaan perkara suap jual beli jabatan dan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Andi semestinya memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK Jumat (21/8/2026). Tanpa menyertakan alasan yang jelas, ia urung datang ke meja pemeriksaan.
"Saksi dimaksud tidak hadir," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (24/8/2026). Budi memastikan tim penyidik akan segera berkoordinasi menerbitkan surat panggilan berikutnya.
Menelusuri Amplop Kuansing
Pemanggilan pihak kementerian tidak lepas dari rentetan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 29 Juni 2026. OTT tersebut berujung pada penetapan status tersangka terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Dari pengembangan penyidikan, KPK membidik dugaan gratifikasi pengurusan hutan. Hal ini sejalan dengan temuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop tertutup dari Suhardiman pasca-pertemuan mereka, 2 Juni 2026.
Amplop tersebut ditolak dan dikembalikan langsung melalui ajudan kementerian, 12 Juni 2026. Penolakan ini resmi dilaporkan Raja Juli ke KPK, 3 Juli 2026, yang mana laporannya diintegrasikan langsung ke dalam berkas penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
Eksekusi Sita Dolar Singapura
Fakta terkait amplop mengantarkan penyidik KPK kepada pemeriksaan Ketua DPRD Kuansing Juprizal, 8 Juli 2026.
Dalam agenda tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai 12.000 dolar Singapura. Uang pecahan mata uang asing tersebut diduga kuat oleh KPK sebagai bagian dari dana di dalam amplop yang ditolak dan dikembalikan oleh Kementerian Kehutanan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |








