Temui Wakil Ketua DPR, Warga Pati Pertanyakan Kepastian Hukum di Daerahnya
![]() |
JAKARTA - Dinamika keamanan di Kabupaten Pati dan perkembangan RUU Perampasan Aset menjadi bahasan utama saat Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi Forum Masyarakat Komunikasi Pati di Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). Legislatif memastikan aspirasi warga terkait keresahan di daerah akan segera ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Perwakilan warga Lukman Hakim mengungkapkan kondisi keamanan di Pati yang dinilai memprihatinkan akibat ulah sekelompok orang. Ia mencontohkan aktivitas hiburan dengan suara keras di fasilitas umum hingga larut malam serta insiden pengrusakan kantor wakil rakyat tingkat daerah.
"Kami menuntut ketegasan. Seperti contoh, sebelum tanggal 13 kemarin, sound horeg itu di tengah alun-alun, Pak, sampai jam 12 malam, kami resah. Kedua, kantor DPRD diacak-acak sampai malam. Ada apa ini?" keluhnya.
Mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal merespons dengan rencana memanggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan jajaran penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran ketertiban umum.
"Ya, kita akan dalami kemudian nanti berbagai stakeholder di sana kita akan undang dulu, terutama Plt Bupati kemudian juga apa, APH-nya," urainya.
Pimpinan dewan menekankan pentingnya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dan menjamin kepastian hukum di wilayah tersebut.
Dalam forum yang sama, warga juga mendesak penyelesaian RUU Perampasan Aset. Lukman secara langsung meminta kejelasan mengenai sejauh mana progres pembahasan regulasi itu di parlemen.
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memastikan proses pengesahan regulasi tersebut terus berjalan. Namun, ia mengakui penyusunan draf undang-undang tersebut membutuhkan kehati-hatian ekstra agar penerapannya tidak memunculkan masalah baru.
"Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika UU ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa," jelasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Parlemen |








