DPR Minta Jalur Mandiri PTN Dipertahankan, Sistem Dievaluasi
![]() |
| Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026). |
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menilai penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) masih dibutuhkan. Pernyataan ini merespons sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menganggap jalur seleksi tersebut memiliki celah untuk menjadi ladang korupsi.
Menurut legislator yang akrab disapa Ari tersebut, jalur mandiri merupakan salah satu mekanisme penting dalam penerimaan mahasiswa. Namun, ia mengingatkan agar otonomi yang dimiliki kampus tidak disalahgunakan.
"Jangan sampai ruang otonomi kampus justru membuka celah terjadinya pemerasan atau jual-beli kursi," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Perbaikan Tata Kelola Sistem Digital
Ari menjelaskan, kasus dugaan pemerasan yang menyeret Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq merupakan peringatan serius bagi perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa. Mengacu pada hasil Panja SPMB Komisi X DPR, ia mendorong Kemdikti Saintek untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dari hulu ke hilir.
Ia memaparkan dua langkah utama yang harus dilakukan. Pertama, seluruh kriteria kelulusan, kuota, serta komponen biaya jalur mandiri harus diumumkan secara terbuka dan seragam. Kedua, proses seleksi hingga penetapan kelulusan wajib menggunakan sistem digital. Sistem ini dinilai mampu meninggalkan jejak audit dan menutup ruang intervensi individu.
Temuan KPK Bidang Pencegahan
Potensi korupsi pada jalur mandiri ini sebelumnya ditegaskan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. Kasus di Unsoed mengungkap adanya permintaan dana hingga Rp650 juta untuk meloloskan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
"Nah tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," papar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menjawab usulan penghapusan jalur mandiri, Taufik menyebut pihak Direktorat Penyidikan akan menyerahkan temuan perkara Unsoed kepada jajaran pencegahan KPK. Langkah ini ditujukan untuk mengevaluasi sistem dan menutup celah korupsi di lingkungan pendidikan tinggi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Hukum |








