Tersandung Jual Beli Kursi Kedokteran, Wakil Rektor Gadaikan Proyek Kampus
![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sejumlah uang hasil korupsi di lingkungan Unsoed. |
JAKARTA - Skema rekayasa proyek internal kampus dan pembelian aset properti diduga menjadi strategi para tersangka untuk memutar dan menyamarkan uang hasil korupsi penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka dalam kasus ini, Jumat (21/8/2026). Mereka terdiri dari Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik, Eko Sumanto, serta tiga perantara swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Skema Proyek Penutup Utang
Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa dugaan korupsi ini dibagi menjadi tiga klaster. Salah satu insiden menonjol terjadi pada Agustus 2026 ketika seorang calon mahasiswa gagal lolos Fakultas Kedokteran meski orang tuanya telah menyetor Rp650 juta.
Karena dana tersebut telah habis digunakan oleh perantara untuk urusan pribadi, Norman Arie Prayoga harus meminjam uang talangan kepada pihak swasta lain untuk melakukan refund. Sebagai kompensasi pelunasan utang, Norman mengalihkan tiga proyek internal Unsoed—pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung—kepada CV milik Mulyono. Pencairan proyek tersebut langsung dialihkan kepada pemberi utang talangan.
Penyamaran Aset Rektor
Pada klaster lainnya di periode 2025-2026, Rektor Akhmad Sodiq diduga menerima aliran dana hingga Rp680 juta melalui keponakannya, Mulyono, dengan menggunakan mandat terselubung. Uang panas tersebut kemudian dicuci melalui skema pembelian tiga bidang tanah.
"Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," papar Taufik di Gedung Merah Putih KPK.
Raup Miliaran dari Makelar
Di sisi lain, praktik gratifikasi ini juga dikelola secara terstruktur melalui sistem kelulusan kampus. Kabag Akademik, Eko Sumanto berhasil mengumpulkan Rp1,12 miliar dari hasil kesepakatan gelap dengan makelar. Sebagai imbalannya, ia diberikan akses penuh oleh Rektor untuk mengesahkan kelulusan mahasiswa titipan langsung ke dalam basis data komputer kampus.
Kini, para tersangka harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 9 September 2026, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU Tipikor.***








