Ahli Pidana di Praperadilan Febrie: 'Penyidikan TPPU Harusnya Usut Pidana Asal Dulu'
![]() |
| Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah menghadirkan empat pakar dan satu saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Kehadiran lima orang tersebut bertujuan untuk mementahkan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sidang praperadilan jilid II ini menyoroti tata cara aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal dan menerbitkan surat perintah. Kesalahan prosedural dinilai berpotensi menggugurkan status hukum sang pemohon.
Kesalahan Penerapan Surat Perintah
Ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyoroti langkah penyidik yang dinilai melompati tahapan krusial. Ia menguraikan bahwa pencucian uang adalah kejahatan turunan yang mengharuskan adanya tindak pidana asal. Waktu kejadian tindak pidana utama harus terbukti mendahului aliran uang haram tersebut.
"Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," rincinya di hadapan majelis hakim.
Ia menilai penerbitan satu surat perintah penyidikan yang langsung merangkum pidana asal sekaligus pencucian uang sangat tidak diperbolehkan secara aturan hukum perundang-undangan.
Wajib Gunakan Aturan Menguntungkan
Selain menyoroti prosedur awal, ahli juga membedah perubahan kitab undang-undang. Jika perkara pencucian uang terjadi pasca berlakunya aturan KUHP baru pada awal 2026, penyidik dilarang menggunakan pasal lama.
"Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5," jelasnya merujuk pada prinsip perlakuan hukum yang meringankan terperiksa.
Sistem Komando Kejaksaan
Menyambung keterangan tersebut, eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Jasman Panjaitan memberikan gambaran sistem kerja satu komando di kejaksaan. Pengusutan perkara selalu mengandalkan petunjuk dari pimpinan via ekspose bersama, bukan inisiatif perseorangan. Ia menegaskan, penetapan subjek hukum mutlak membutuhkan dukungan alat bukti yang memadai sebelum disahkan secara kelembagaan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Cendekia |








