Orang Kaya Dilarang Pakai Pertalite, Pemerintah Kaji Aturan Pembatasan
![]() |
| Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA - Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tengah dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah pusat. Masyarakat yang masuk dalam kategori kelompok dengan tingkat kesejahteraan tinggi, yakni desil 9 dan 10, dipastikan akan masuk dalam radar pembatasan pembelian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa esensi subsidi negara dirancang khusus untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat menengah ke bawah.
"Kalau desil 9-10 itu kan seperti saya, seperti Pak Ketua Asosiasi, mobil saya masa kita pakai subsidi, yang kaya-kaya yang sudah mampu itu jangan ngambil hak rakyat lah, kira-kira begitu," papar Bahlil usai menghadiri pameran panas bumi di Jakarta Convention Center, Rabu (19/8/2026).
Mekanisme Transisi di Lapangan
Meski wacana pembatasan bagi kelas atas sudah digulirkan, Bahlil memastikan pelayanan di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih berjalan normal tanpa perubahan regulasi mendadak.
"Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini jalan," terangnya.
Hingga saat ini, regulasi pembatasan yang berlaku di lapangan masih bersandar pada jenis serta dimensi kendaraan bermotor konsumen, bukan pada status ekonomi pemiliknya.
"Kan untuk bus, truk itu kan 200 liter per hari, tapi kalau yang untuk kendaraan-kendaraan yang biasa itu 50 liter. Masih seperti itu aja," imbuhnya.
Efisiensi Kas Negara
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan keuntungan finansial dari kebijakan selektif ini. Ia memproyeksikan penghentian aliran BBM bersubsidi ke kelompok desil 10 mampu mengamankan 10 persen dari total beban subsidi energi.
"Mungkin akan coba nanti beberapa bulan ke depan yang desil 10 kita batasi dulu. Nanti ada penghematan, tapi kita masih hitung. Ambil flat-nya sepersepuluh," beber Purbaya usai Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Tahun ini, instrumen ketahanan energi nasional menyedot porsi APBN yang sangat besar. Pemerintah harus menyiapkan Rp 381,3 triliun yang dialokasikan dalam bentuk subsidi reguler senilai Rp 210,1 triliun ditambah dana kompensasi energi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Pasar & Niaga |











