Usut Kasus Muara Enim, Penyidik Panggil Bupati PALI Sebagai Saksi
![]() |
| Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Asgianto. (Foto: Instagram/@protokol_pali) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan terhadap kepala daerah tersebut. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan atas nama AG selaku Bupati PALI," jelasnya di Jakarta.
Selain Asgianto, tim penyidik turut memanggil empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Keempat saksi itu meliputi Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Emran Tabrani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tarmizi Ismail, serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ratna Pinarti.
Kasus ini bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Muara Enim pada 7-8 Juni 2026 lalu yang menjaring Bupati Muara Enim Edison. Lembaga antirasuah tersebut menetapkan Edison beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka pada 9 Juni 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025-2026.
Sehari kemudian, penyidik kembali menggelar OTT dan mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI, yang berujung pada penetapan lima tersangka baru untuk kasus dugaan suap pengondisian hasil audit. Rangkaian penyidikan perkara ini juga telah mengarah pada penggeledahan rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada pertengahan Juli lalu guna menyita barang bukti elektronik.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Opini |











