Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
5 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
5 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Parlemen

Bambang Harymurti Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Bungkam Politik

Bambang Harymurti Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Bungkam Politik
Jurnalis Senior, Bambang Harymurti.
Selasa, 11 Agustus 2026 17:16 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RDPU) Perampasan Aset diharapkan tidak menjadi instrumen untuk membungkam lawan politik. Pesan tersebut disampaikan oleh jurnalis senior Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam forum yang beragenda menerima masukan dari tokoh masyarakat itu, Bambang mengutarakan pentingnya transparansi serta batasan hukum yang kuat. Tujuannya agar produk regulasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang memegang tampuk kekuasaan, terangnya.

"Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa," ujar Bambang.

Dirinya menekankan bahwa mekanisme perampasan aset memiliki daya tekan yang luar biasa besar, sehingga celah politisasi wajib ditutup rapat lewat aturan tertulis yang gamblang.

"Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan perusahaan karena alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," papar Bambang.

Lebih lanjut, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini menerangkan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk kekhawatiran berlebihan. Melainkan, langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan terhadap instrumen kekuasaan negara yang berdampak masif, jelasnya.

"Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara. Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," pungkas Bambang.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen
wwwwww