Bambang Harymurti Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Bungkam Politik
![]() |
| Jurnalis Senior, Bambang Harymurti. |
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RDPU) Perampasan Aset diharapkan tidak menjadi instrumen untuk membungkam lawan politik. Pesan tersebut disampaikan oleh jurnalis senior Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam forum yang beragenda menerima masukan dari tokoh masyarakat itu, Bambang mengutarakan pentingnya transparansi serta batasan hukum yang kuat. Tujuannya agar produk regulasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang memegang tampuk kekuasaan, terangnya.
"Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa," ujar Bambang.
Dirinya menekankan bahwa mekanisme perampasan aset memiliki daya tekan yang luar biasa besar, sehingga celah politisasi wajib ditutup rapat lewat aturan tertulis yang gamblang.
"Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan perusahaan karena alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," papar Bambang.
Lebih lanjut, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini menerangkan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk kekhawatiran berlebihan. Melainkan, langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan terhadap instrumen kekuasaan negara yang berdampak masif, jelasnya.
"Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara. Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," pungkas Bambang.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen |











