Soroti Perkara PT Timah, Pakar UMJ Dorong Konsistensi Audit Korupsi
![]() |
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengoreksi klaim kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam perkara tata kelola PT Timah memicu dorongan pembenahan sistem penegakan hukum. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda meminta institusi peradilan lebih konsisten dalam menetapkan lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menyodorkan angka kerugian hingga Rp300 triliun. Namun, pada putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, MA menolak memasukkan kerusakan ekologis sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," sebut Huda saat dimintai keterangan oleh wartawan, Minggu (9/8/2026).
Bias Metodologi Timbulkan Disparitas Hukum
Selama ini, aparat penegak hukum kerap melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau kantor akuntan publik. Huda menilai praktik ini memunculkan standar ganda karena setiap lembaga memiliki metodologi penafsiran yang berbeda.
"Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa," bebernya. Ia menambahkan bahwa inkonsistensi ini justru membawa dampak buruk bagi wajah penegakan hukum nasional, sebagaimana tecermin dalam pusaran kasus PT Timah.
BPK sebagai Rujukan Sentral
Huda mengingatkan kembali bahwa mandat untuk mengaudit keuangan negara telah diatur secara hierarkis dan mengikat. Penunjukan BPK sebagai poros utama (leading sector) didukung penuh oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, hingga Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Demi menghindari tumpang tindih kewenangan di masa depan, Huda mendorong adanya standardisasi mekanisme audit yang digunakan dalam persidangan.
"Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan kalau perlu lembaga yang tunggal untuk bisa menentukan hal itu," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |








