Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
1 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Parlemen

'Sanksi Saja Tidak Cukup', Kemenkes Diminta Perbaiki Pelayanan

Sanksi Saja Tidak Cukup, Kemenkes Diminta Perbaiki Pelayanan
Mengapa pasien BPJS bisa menunggu hingga berjam-jam di rumah sakit? Simak penjelasan PB IDI mengenai sistem triase, keterbatasan ruang rawat inap, serta penyebab lamanya antrean pasien di IGD. (Foto: Ilustrasi/Inilah.com)
Minggu, 09 Agustus 2026 15:38 WIB

JAKARTA - Kementerian Kesehatan dituntut untuk segera membenahi sistem pelayanan secara menyeluruh pascamencuatnya kasus Yurizal Tri Chaerawan ke publik. Desakan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang menilai penjatuhan sanksi kepada oknum tenaga kesehatan belum menyelesaikan akar permasalahan.

Abdullah merinci, kasus ini harus menjadi titik tolak bagi pemerintah untuk memperbaiki standar komunikasi pelayanan medis di era digitalisasi.

"Tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku. Yang lebih penting, Kemenkes harus memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar selaras dengan tantangan era digital. Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien," urainya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Ia mengingatkan kembali bahwa perlindungan terhadap pasien telah diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 beserta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut menjamin akses pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan jauh dari praktik diskriminatif.

Menurut politisi Fraksi PKB ini, pendekatan pelayanan medis harus berorientasi penuh pada pasien. Artinya, kompetensi klinis tenaga kesehatan harus diimbangi dengan kemampuan membangun komunikasi yang baik sejak interaksi awal dimulai.

"Kalau yang diperkuat hanya literasi digital, tetapi tidak dibangun dari prinsip penghormatan terhadap hak pasien, maka ruh pelayanan bisa hilang. Pelayanan kesehatan dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi dengan pasien, bukan hanya ketika tindakan medis dilakukan," tekannya.

Di sisi lain, penegakan kode etik tetap harus dikawal ketat demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga kehormatan profesi kesehatan.

"Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Parlemen, Kesehatan
wwwwww