Kejagung Bentuk Tim Sembilan Usut Kasus Febrie Adriansyah
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus untuk menangani perkara yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim ini diperkuat oleh sembilan penyidik, di mana sebagian besar merupakan mantan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah pembentukan tim khusus ini diambil setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik tersebut merupakan hasil dari pelimpahan perkara dari pihak Polri yang secara resmi ditangani Rabu (15/7/2026).
"Dalam sprindik baru ini, kami bentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik tersebut pernah bertugas di KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, tim sembilan tersebut akan fokus meneliti secara mendalam seluruh dokumen dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polri. Mengingat jumlah dokumen yang sangat besar, pendalaman wajib dilakukan dengan tingkat kecermatan tinggi.
"Dokumennya cukup banyak, jadi harus kami teliti betul. Jangan sampai ada yang terlewat," tambahnya.
Sejak diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kendali Kejagung. Meski demikian, koordinasi bersama Polri tetap berjalan, termasuk rencana melibatkan KPK dalam fungsi supervisi.
Mengenai status hukum Febrie Adriansyah, Kejagung memastikan yang bersangkutan masih berstatus tersangka sebagaimana ditetapkan Polri. Saat ini, penyidik terus mempelajari berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan alat bukti yang diterima.
"Semua masih kami pelajari. Nanti penyidik yang akan menentukan berdasarkan hasil pendalaman," terang Kapuspenkum Kejagung tersebut.
Ia juga membuka peluang bahwa penyidikan ini dapat terus berkembang. Hal ini mencakup potensi pemeriksaan ulang terhadap para saksi maupun tindakan penggeledahan tambahan di lapangan.
"Bisa saja berkembang, tergantung kebutuhan penyidik," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyidikan Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni:
- PT Krakatau Steel
- PT Asabri
- Jiwasraya
Dalam proses pengusutan awal, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi penggeledahan, aparat menemukan berbagai barang bukti, termasuk uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.
Total nilai temuan tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dan kini menjadi fokus pendalaman aparat penegak hukum.
Nama Febrie Adriansyah sendiri mencuat terutama terkait dugaan kepemilikan sejumlah aset yang tengah ditelusuri. Namun untuk kepemilikan aset tersebut, hingga saat ini status hukumnya masih belum ditetapkan. Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara itu kepada Kejagung, yang ditandai dengan penyerahan sprindik, dokumen, serta barang bukti. Pelibatan eks penyidik KPK di Kejagung ini menjadi wujud penguatan penanganan kasus kompleks yang tengah menjadi sorotan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











