Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
12 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
2 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kampus

Firman Soebagyo Dorong Pembentukan UU Kelapa Sawit untuk Perkuat Tata Kelola Industri

Firman Soebagyo Dorong Pembentukan UU Kelapa Sawit untuk Perkuat Tata Kelola Industri
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. (Ist)
Minggu, 12 Juli 2026 19:57 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membentuk Undang-Undang (UU) Kelapa Sawit sebagai landasan hukum yang komprehensif bagi pengembangan industri sawit nasional.

Menurut Firman, kelapa sawit kini tidak lagi sekadar menjadi komoditas ekspor, melainkan telah berkembang menjadi komoditas strategis nasional yang menopang sektor pangan, industri, dan energi.

"Sudah saatnya kita memiliki UU Kelapa Sawit. Malaysia sudah memiliki regulasi khusus sejak lama sehingga tata kelolanya lebih tertata. Sementara Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia masih mengandalkan aturan yang tersebar di berbagai regulasi, mulai dari UU Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, hingga Peraturan Presiden. Kondisi ini membuat petani kecil kurang terlindungi dan industri sawit nasional rentan menghadapi berbagai tantangan," ujar Firman, Minggu (12/7/2026).

Firman menilai keberadaan industri sawit memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan energi nasional. Melalui implementasi program biodiesel B35 dan rencana peningkatan ke B40, sawit menjadi bahan baku utama energi terbarukan di Indonesia.

Ia menyebut, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemanfaatan biodiesel berbasis sawit mampu menghemat anggaran negara hingga Rp117 triliun dari pengurangan subsidi solar. Menurutnya, penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, Firman menilai belum adanya regulasi khusus menyebabkan sejumlah persoalan di sektor sawit belum terselesaikan secara optimal, antara lain praktik sawit ilegal, konflik lahan, serta ketidakpastian harga yang dihadapi petani.

Karena itu, ia mengusulkan agar UU Kelapa Sawit mengatur berbagai aspek strategis, seperti perlindungan terhadap sekitar 17 juta masyarakat yang menggantungkan hidup pada industri sawit, kepastian pendanaan program peremajaan sawit rakyat (replanting), penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) secara wajib, penegakan hukum terhadap sawit di kawasan hutan, serta sistem ketertelusuran (traceability) untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Firman juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelapa Sawit dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat swasembada energi dan mendorong hilirisasi industri nasional. Ia menegaskan Komisi IV DPR RI siap bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, serta Kementerian PPN/Bappenas untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. ***

wwwwww