Rieke DP: Saatnya Benahi Total Tata Kelola Pemasyarakatan
![]() |
| Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Pesan itu mengemuka saat anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meninjau langsung proses penerimaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang.
Didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, dan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, Rieke menyusuri Blok E yang menjadi lokasi masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) bagi warga binaan yang baru masuk.
Menurut Rieke, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, bukan sekadar berdasarkan laporan administrasi.
"Saya ingin melihat sendiri bagaimana mekanisme itu dijalankan. Semua proses harus transparan dan tidak boleh ada ruang bagi perlakuan khusus," ujar Rieke dalam siaran pers, Rabu (8/7).
Blok E menjadi titik awal pembinaan sebelum warga binaan ditempatkan di blok hunian sesuai hasil asesmen. Di lantai pertama, setiap kamar diisi tiga hingga lima orang sehingga kondisi masih terkendali dan belum mengalami kelebihan kapasitas.
Wachid Wibowo menjelaskan, kebijakan penempatan warga binaan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penilaian petugas.
"Saat ini ruang Mapenaling berada di lantai bawah dengan lima kamar yang masing-masing diisi maksimal lima orang. Lantai dua kami gunakan untuk kebutuhan pengawasan tertentu berdasarkan hasil asesmen, bukan sebagai ruang khusus atau fasilitas istimewa," kata Wachid.
Ia menegaskan, seluruh penempatan dilakukan melalui pertimbangan profesional yang mengacu pada tingkat risiko keamanan maupun kondisi kesehatan warga binaan.
Rieke menuturkan masa pengenalan lingkungan umumnya berlangsung sekitar satu minggu dan paling lama satu bulan. Selama periode tersebut petugas melakukan asesmen menyeluruh sebelum menentukan lokasi pembinaan berikutnya.
Menurut dia, hanya warga binaan dengan kategori risiko tinggi atau memiliki kebutuhan kesehatan tertentu yang memperoleh penempatan berbeda.
"Selama kapasitas di lantai bawah masih mencukupi, tidak ada alasan seseorang ditempatkan di ruang lain. Tidak ada privilege, tidak ada karpet merah bagi siapa pun. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum maupun aturan pemasyarakatan," kata Rieke lagi.
Wachid menambahkan, asesmen kesehatan juga menjadi pertimbangan penting dalam proses penempatan. "Kami memiliki warga binaan yang harus menjalani cuci darah dua kali setiap pekan. Karena alasan medis, yang bersangkutan ditempatkan di lantai bawah agar mobilisasi menuju rumah sakit lebih mudah. Semua keputusan berbasis kebutuhan, bukan perlakuan khusus," ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Cipinang Syarpani mengatakan lembaga yang dipimpinnya bukan menerima seluruh narapidana baru secara langsung. Menurut dia, Lapas Cipinang hanya menerima pelimpahan warga binaan tertentu yang telah memenuhi ketentuan administrasi dan hukum.
"Jumlah penerimaan setiap bulan relatif kecil. Kadang sekitar 20 orang, kadang 30 orang. Semua melalui mekanisme yang sudah ditetapkan sehingga proses pembinaan dapat berjalan optimal," ujar Syarpani lanjut.
Ia memastikan seluruh tahapan penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur tanpa membedakan latar belakang maupun status warga binaan.
"Prinsip kami sederhana, seluruh warga binaan memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Yang membedakan hanya hasil asesmen terkait keamanan, kesehatan, dan kebutuhan pembinaan," katanya.
Dalam dialog tersebut, Rieke kembali menyoroti persoalan overkapasitas yang masih membayangi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Menurutnya, sekitar 52 persen penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi itu menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan melalui perubahan pendekatan penegakan hukum.
Komisi XIII DPR RI, kata Rieke, tengah mengawal implementasi KUHP baru, Undang-Undang Pemasyarakatan, serta pembaruan kebijakan penanganan perkara narkotika agar pemidanaan lebih mengedepankan asesmen risiko.
Melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas), setiap pelaku akan dinilai berdasarkan kategori risiko tinggi, sedang, maupun rendah. Hasil asesmen itu akan menjadi dasar apakah seseorang perlu menjalani pidana penjara atau cukup mengikuti program rehabilitasi.
Wachid menilai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat menjadi momentum penting mengurangi kepadatan lapas. "Regulasi baru memberi ruang bagi penerapan pidana alternatif sehingga tidak semua pelanggar hukum harus menjalani pidana penjara. Jika berjalan optimal, dampaknya akan sangat terasa terhadap upaya mengurangi overkapasitas lapas," ujarnya.
Di penghujung kunjungan, Rieke mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi pemasyarakatan sangat bergantung pada integritas seluruh aparat.
Ia mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan menjaga profesionalisme dan membangun sistem yang semakin transparan, akuntabel, serta terintegrasi dengan kementerian dan lembaga lain.
Syarpani menyatakan jajaran Lapas Kelas I Cipinang berkomitmen mendukung arah kebijakan tersebut. "Kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun melalui integritas, disiplin, dan pelayanan yang profesional. Itu menjadi komitmen kami dalam menjalankan tugas pembinaan warga binaan," kata Syarpani.
Bagi Rieke, pembenahan pemasyarakatan bukan sekadar memperbaiki bangunan lapas, melainkan membangun sistem yang mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan pembinaan yang efektif.
Reformasi itu, menurut dia, hanya dapat terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam satu langkah yang sama: menjaga integritas dan membangun tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik. ***











