Fakta Baru Kasus Pemkab Kuansing Aliran Dana Asing Terus Didalami
![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses mengungkap tabir gelap di balik rencana penyuapan urusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ditengarai kuat menghimpun iuran ilegal dari anggota koperasi unit desa (KUD) sebagai modal memuluskan lobi tingkat pusat.
Lembaga penegak hukum ini membeberkan rincian krusial operasi kotor tersebut:
- Pemalakan terstruktur ini menimpa 914 petani lokal.
- Total wilayah yang diperdagangkan izinnya meliputi 1.828 hektare lahan.
- Seluruh setoran rupiah diubah ke dalam pecahan mata uang negara tetangga.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Terkuaknya skema finansial ini sejalan dengan dugaan pergerakan sebuah amplop misterius. Sang kepala daerah dilaporkan mencoba memberikan bingkisan bernilai tinggi kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Materi pemeriksaan kini difokuskan pada korelasi antara tumpukan valuta asing hasil perasan warga dengan wujud amplop gratifikasi tersebut.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," urainya.
Mengingat inisiatif menteri yang langsung menolak dan mengembalikan bingkisan, petugas KPK belum memegang wujud asli barang bukti saat pelaporan dilakukan.
"Terkait detail isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi. Kami juga belum mengecek isi dari amplop tersebut," terangnya.
Status hukum Suhardiman sendiri saat ini adalah tersangka atas kasus berbeda, yakni suap jual beli posisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Taufik.
Uang setoran haram ini disinyalir langsung menyunat sumber pendapatan utama para pekebun kecil di wilayah tersebut.
"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong setengahnya," tambahnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Cendekia |











