Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
21 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
16 menit yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Home  /  Berita  /  Cendekia

Tragedi Terra Drone, Ketiadaan Jalur Evakuasi Renggut Puluhan Pekerja

Tragedi Terra Drone, Ketiadaan Jalur Evakuasi Renggut Puluhan Pekerja
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat memvonis terdakwa Dirut Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 18:45 WIB

JAKARTA - Sebanyak 22 karyawan menjadi korban jiwa dalam musibah kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia akibat buruknya sistem keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Buntut dari tragedi ini, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan peradilan tersebut ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Majelis Hakim menilai terdakwa telah melakukan pengabaian sistematis yang berlangsung dalam jangka waktu panjang. Terdakwa terbukti mengetahui potensi bahaya dari kondisi gedung dan keberadaan baterai lithium polymer, namun memilih untuk mengabaikan perlindungan pekerjanya.

"Padahal dia mengetahui potensi bahayanya ini bukanlah kelalaian sesaat melainkan pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang," papar Hakim.

Hakim merinci enam pelanggaran vital di gedung yang berlokasi di kawasan Kemayoran tersebut. Bangunan itu sama sekali tidak memiliki detektor api maupun asap, tangga darurat, jalur evakuasi, serta alat pemadam api ringan yang tepat sasaran. Selain itu, pihak manajemen juga lalai mengadakan simulasi penanganan kebakaran.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," urai Hakim.

Berdasarkan analisa kejadian, para korban yang terjebak di dalam bangunan sebenarnya masih hidup saat api pertama kali berkobar. Ketiadaan rute penyelamatan membuat mereka kehilangan kesempatan untuk keluar menuju area yang aman. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww