Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
14 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Mantan Perwira Polri Tempuh Pendidikan Magister Teologi dari Dalam Lapas

Mantan Perwira Polri Tempuh Pendidikan Magister Teologi dari Dalam Lapas
Ferdy Sambo. (Foto: antara)
Rabu, 20 Mei 2026 19:47 WIB

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, tengah menempuh pendidikan magister dari dalam lembaga pemasyarakatan. Keputusan mantan perwira tinggi Polri tersebut untuk melanjutkan studi tingkat strata dua dinilai sebagai bagian dari hak warga binaan yang dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang.

Berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, ia tercatat resmi menjadi mahasiswa program Magister Teologi di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia sejak awal Juli 2024. Mahasiswa dengan nomor induk 24.03.014 ini menjalankan proses belajar dan perkuliahan meski berstatus sebagai narapidana.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki akses terhadap pendidikan selama mengikuti prosedur serta tata cara yang berlaku di dalam institusi penahanan.

"Yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).

Kendati demikian, urusan teknis pelaksanaan dan perizinan hak tersebut bukan berada di bawah instansinya, melainkan menjadi kewenangan penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pihak kementerian terkait sebelumnya telah menyatakan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi tahanan ini diamanatkan secara tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," urainya.

Seperti diketahui, pria tersebut sedang menjalani hukuman usai divonis bersalah atas kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia juga terjerat tindak pidana obstruction of justice terkait peristiwa merintangi proses hukum yang terjadi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tahun 2022 silam.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Kampus, Cendekia, Binawidya
wwwwww