Mantan Perwira Polri Tempuh Pendidikan Magister Teologi dari Dalam Lapas
![]() |
| Ferdy Sambo. (Foto: antara) |
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, tengah menempuh pendidikan magister dari dalam lembaga pemasyarakatan. Keputusan mantan perwira tinggi Polri tersebut untuk melanjutkan studi tingkat strata dua dinilai sebagai bagian dari hak warga binaan yang dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang.
Berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, ia tercatat resmi menjadi mahasiswa program Magister Teologi di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia sejak awal Juli 2024. Mahasiswa dengan nomor induk 24.03.014 ini menjalankan proses belajar dan perkuliahan meski berstatus sebagai narapidana.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki akses terhadap pendidikan selama mengikuti prosedur serta tata cara yang berlaku di dalam institusi penahanan.
"Yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).
Kendati demikian, urusan teknis pelaksanaan dan perizinan hak tersebut bukan berada di bawah instansinya, melainkan menjadi kewenangan penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pihak kementerian terkait sebelumnya telah menyatakan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi tahanan ini diamanatkan secara tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," urainya.
Seperti diketahui, pria tersebut sedang menjalani hukuman usai divonis bersalah atas kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia juga terjerat tindak pidana obstruction of justice terkait peristiwa merintangi proses hukum yang terjadi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tahun 2022 silam.***











