Lima Koper Uang Asing Bongkar Jaringan Mafia Impor, KPK Seret Pegawai Bea Cukai
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Kamis (26/2/2026). |
JAKARTA - Penemuan lima koper penuh uang bernilai miliaran rupiah menjadi petunjuk telak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguliti kebobrokan di pintu masuk negara. Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, resmi menyandang status tersangka baru dalam pusaran korupsi importasi barang ilegal.
Keterlibatan aparat negara ini terendus kuat dari jejak tumpukan uang tunai yang disita penyidik.
"Di mana penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar tersebut," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Kamis (26/2/2026).
Tanpa kompromi, penyidik langsung menciduk Budiman di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (26/2/2026) sore pukul 16.00 WIB. Pria tersebut seketika digelandang ke markas lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan maraton.
Lima koper berisi uang Rp 5 miliar yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini ditemukan dalam penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). Nilai fantastis tersebut disembunyikan dalam wujud mata uang asing, mulai dari Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit. Tim juga mengamankan dokumen krusial serta barang bukti elektronik yang menyegel kejahatan para pelaku.
Kasus ini bermula dari pemufakatan jahat yang dirancang sejak Oktober 2025. Budiman beserta jaringannya diduga memanipulasi prosedur kepabeanan demi meloloskan produk KW atau barang palsu milik PT Blueray agar lolos dari jerat pemeriksaan petugas di lapangan.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," jelas perwakilan KPK, Asep, dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Demi memuluskan penyelundupan tersebut, Pemilik PT Blueray, John Field, bersama Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri, dan Manager Operasional, Dedy Kurniawan, nekat menyuap deretan petinggi.
Sebelum Budiman ditangkap, KPK telah lebih dulu menahan Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024-2026, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan. Mereka dengan sengaja mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan penerapan dua jalur pengawasan barang impor demi keuntungan pribadi.
Atas pengkhianatan terhadap tugas negara ini, Budiman bersiap menghadapi proses peradilan dengan jerat pasal gratifikasi.
"BBP disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru," pungkas Budi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |











