Siasat Licik Perdagangan Manusia via Medsos Terbongkar Ayah dan Ibu Kandung Rela Jual Darah Daging
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Sebuah ironi memilukan mewarnai pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di ibu kota. Tujuh bayi tak berdosa nyaris menjadi korban eksploitasi setelah diperjualbelikan melalui media sosial oleh sindikat lintas provinsi, yang mirisnya turut melibatkan orang tua kandung para korban demi imbalan uang.
Praktik gelap ini memanfaatkan kelengahan pengawasan di ruang digital, khususnya melalui platform TikTok dan Facebook. Kelompok tersebut bersembunyi di balik kedok menawarkan jalur adopsi untuk mengelabui calon pembeli maupun pihak yang bersedia melepaskan anaknya.
"Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dari laporan polisi tertanggal 21 November 2025, jaringan ini sudah menggurita sejak awal 2024. Wilayah jangkauan mereka sangat luas, merambah dari Jakarta, Bali, hingga ke tanah Papua, dengan meraup pundi-pundi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," terang Nurul.
Pengungkapan kasus ini menyeret 12 orang tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama merupakan makelar atau perantara, yakni NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Mereka bertugas mendistribusikan bayi ke berbagai daerah seperti Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat.
Fakta paling menyesakkan dada datang dari kelompok kedua yang berstatus sebagai orang tua biologis. Terdapat nama CPS yang memperdagangkan bayinya di Yogyakarta, disusul DRH di Bekasi. Sepasang kekasih asal Tangerang, IP dan REP, juga tega menyerahkan buah hati mereka kepada perantara berinisial LA.
Kejahatan terorganisir yang merampas masa depan anak-anak ini membuat belasan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO.
"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," urainya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Kampus |











