Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kasus Pemerasan K3 Masuk Pengadilan, Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana

Kasus Pemerasan K3 Masuk Pengadilan, Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: News.id/arif julianto)
Senin, 19 Januari 2026 08:18 WIB

JAKARTA – Babak baru perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi dimulai. Noel dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Informasi persidangan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Soebekti 2 sekitar pukul 10.00 WIB dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Selain Noel, perkara ini juga menjerat sejumlah terdakwa lain, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Saudara IEG menerima sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sidang perdana ini akan menjadi panggung awal bagi jaksa untuk menguraikan konstruksi perkara dan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan praktik pemerasan yang disebut merusak integritas sistem sertifikasi K3. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk menguji tudingan tersebut secara terbuka di pengadilan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww