Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Tangis Anak Wartawan Menggema di MK, Soroti Dugaan Ketimpangan Hukum TNI

Tangis Anak Wartawan Menggema di MK, Soroti Dugaan Ketimpangan Hukum TNI
Ilustrasi
Senin, 19 Januari 2026 07:05 WIB

JAKARTA – Sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi menghadirkan kesaksian yang menggugah. Eva Miliani br Pasaribu, anak wartawan asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyampaikan pengalaman pahit keluarganya yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar soal keadilan.

Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabanjahe, Juni 2024. Dalam sidang Rabu (14/1/2026), Eva menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI dalam kasus pembunuhan tersebut.

Di hadapan hakim konstitusi, Eva menyebut para pelaku sipil telah diadili secara terbuka dan dijatuhi hukuman berat. Namun, proses hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota TNI berpangkat Kopral Satu berinisial HB dinilai berjalan tertutup dan minim akuntabilitas.

“Meskipun namanya muncul dalam berbagai keterangan, bukti elektronik, dan kesaksian, yang bersangkutan masih aktif bertugas dan tidak diproses secara transparan. Ini menunjukkan ketimpangan perlakuan hukum,” ujar Eva dalam persidangan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

Peristiwa pembakaran rumah terjadi Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe. Dalam kejadian itu, Rico Sempurna Pasaribu (40) meninggal dunia bersama istrinya Eprida Br Ginting (48), anak mereka Sudiinveseti Pasaribu (12), serta cucu mereka Lowi Situngkir (3), anak dari Eva.

Eva meyakini tragedi tersebut berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik ayahnya. Ia mengungkapkan Rico tengah mengungkap dugaan praktik bisnis judi di Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo, yang disebut melibatkan Koptu HB. Pemberitaan itu dimuat secara beruntun pada 21, 22, 23, dan 26 Juni 2024.

Ia menuturkan, sehari sebelum peristiwa pembakaran, ayahnya didatangi terduga pelaku yang meminta agar berita tersebut diturunkan. Rico disebut merasa terancam dan berencana meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara. Ancaman itu juga disampaikan kepada aparat kepolisian setempat serta pimpinan redaksi media tempatnya bekerja.

Dalam kesaksiannya, Eva turut mengungkap pernyataan yang muncul dalam persidangan pidana para pelaku sipil. Salah satu terpidana, Bebas Ginting, disebut pernah menghubunginya dan menyatakan bahwa pembakaran rumah dilakukan atas perintah Koptu HB.

Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, sementara Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa maupun para terdakwa.

Eva juga mengungkap kekecewaan keluarga terhadap penanganan laporan dugaan keterlibatan anggota TNI. Laporan telah disampaikan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dan Pomdam I/Bukit Barisan, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan.

“Setiap kami tindak lanjuti, selalu dioper-oper dan penyidiknya berganti-ganti. Prosesnya terasa sangat berlarut,” katanya.

Sebelumnya, pihak Tentara Nasional Indonesia melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat saat itu menyatakan komitmen untuk memproses tegas jika ada anggota yang terbukti terlibat, sembari menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.

Melalui uji materi UU TNI ini, Eva berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan hukum antara warga sipil dan anggota militer. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci perlindungan kebebasan pers.

“Saya tidak ingin ada lagi wartawan yang dibungkam, sementara aktor intelektualnya bebas karena berseragam,” tandas Eva.

Permohonan uji materi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, serta LBH APIK Jakarta, yang mempersoalkan sejumlah pasal terkait peradilan militer dan kewenangan TNI. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Cendekia
wwwwww