Aktivitas Tambang Tanpa Izin Terbongkar di Pasaman Barat, Ekskavator dan 8 Pelaku Disita
![]() |
| Lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman yang ditertibkan tim terpadu (Foto: Biro Adpim Sumbar) |
PADANG – Operasi penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dihentikan aparat kepolisian. Delapan orang penambang ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas tambang tanpa izin di lokasi tersebut.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan sekitar.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan para pelaku ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan. Polisi turut mengamankan satu unit alat berat ekskavator dan sejumlah peralatan penunjang tambang.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung, Minggu (18/1/2026).
Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (44), MH (36), DH (34), D (33), AS (27), P (27), MH (23), dan PSP (23). Menurut Agung, setiap orang memiliki peran berbeda dalam kegiatan penambangan tersebut.
“Dua orang bertugas sebagai operator alat berat, satu pengawas, satu helper, dan empat lainnya sebagai anak bok,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad, yang langsung membawa tim ke lokasi setelah memastikan adanya aktivitas penambangan. Polisi mendapati ekskavator masih beroperasi saat penggerebekan dilakukan.
“Mereka kami amankan saat masih bekerja, sehingga tidak ada kesempatan untuk menghindar,” katanya.
Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan penertiban tambang ilegal dilakukan sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat dan upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Parlemen, Lingkungan, Binawidya, Riau |








