Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
21 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
21 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Ramai Sorotan Soal Bobby Nasution, KPK Tegaskan Tak Ada Bukti Keterlibatannya

Ramai Sorotan Soal Bobby Nasution, KPK Tegaskan Tak Ada Bukti Keterlibatannya
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025).(kompas.com/haryanti puspa sari)
Jum'at, 21 November 2025 20:50 WIB

JAKARTA – Permintaan majelis hakim agar Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Bobby Nasution, hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut kembali memunculkan tanda tanya publik. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk memanggil Bobby sebagai saksi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Jaksa Penuntut Umum sudah mengonfirmasi kembali perintah hakim tersebut di ruang sidang. “Ditanya lagi sama JPU, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Tapi tidak ada jawaban dari majelis,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Asep menekankan bahwa selama proses penyidikan, seluruh tersangka tidak pernah memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan Bobby. Termasuk Topan Obaja Putra Ginting, sosok yang disebut-sebut dekat dengan Gubernur Sumut. “Penyidik sudah meminta keterangan TOP, tetapi tidak ada informasi yang menyebut saudara BN,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk tersangka lain, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Menurut Asep, KIR tidak pernah menyatakan bertemu atau menyerahkan dana kepada Bobby. “Tidak ada keterangan bahwa uang diberikan kepada BN,” tegasnya.

Permintaan majelis hakim untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan sebelumnya memicu langkah hukum dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Mereka melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK karena menilai pemanggilan belum dilakukan sesuai perintah hakim. “Kami mempertanyakan independensi KPK. Jangan sampai ada intervensi yang mengamankan Bobby Nasution,” ujar Koordinator KAMI, Yusril.

Kasus pembangunan jalan yang menjerat lima tersangka ini merupakan hasil dua operasi tangkap tangan KPK. Para pejabat Dinas PUPR Sumut hingga pihak swasta diduga terlibat dalam pengaturan proyek senilai Rp231,8 miliar. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww