Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
![]() |
| Gedung Merah Putih KPK. |
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo Ryan Brasali diperiksa sebagai saksi pada Jumat (6/11/2026). Pemanggilan ini berkaitan erat dengan penelusuran aliran uang pelicin dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Jurubicara KPK Budi Prasetyo.
Jejak Aliran Dana Ratusan Miliar
Perkara rasuah ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) lalu. Dari penindakan tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan 19 orang beserta barang bukti uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar. Tumpukan fulus pecahan rupiah dan mata uang asing itu disita dari beberapa lokasi, termasuk di kediaman tersangka Arif Sugiyanto.
Penyidik menemukan sejumlah koper berwarna merah yang berisi Rp31,86 miliar, jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura, serta pecahan Riyal dan Ringgit. Uang tunai ratusan juta rupiah juga didapatkan dari penggeledahan di rumah tersangka lain, yakni Rizal Pahlevi, Zimamanun, dan Sontang Coin Manurung. Berdasarkan kecukupan alat bukti ini, delapan orang langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu terdiri dari pejabat birokrat seperti Dirjen PPTR Lampri dan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Sementara tersangka dari unsur swasta melibatkan Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Modus Pemecahan Status Lahan
Praktik lancung ini berawal dari permohonan pemecahan HGB lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor yang sempat diblokir akibat gugatan ahli waris. Pihak pengembang melalui Yaser dan Rizal diduga melobi Erwin guna membujuk Sontang agar membuka blokir tersebut. Sontang lantas diduga meminta jatah pelicin bersandi "dua" yang bermakna Rp2 miliar, namun hanya disanggupi Rp1,5 miliar oleh pihak perusahaan.
Dalam proses pengembangannya, penyidik menemukan indikasi keterlibatan PT Bela Parahiyangan Investindo dalam pusaran pengurusan lahan serupa. Perusahaan tersebut diduga menyerahkan uang senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari nominal tersebut, uang sebesar Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif.
Kini, tim penyidik masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi mutasi jabatan dan layanan pertanahan lainnya di tubuh kementerian tersebut. Fokus penelusuran mengarah pada sembilan koper bertuliskan nama Lampri yang memuat uang Rp8 miliar, serta mutasi setoran tunai senilai Rp10 miliar di rekening milik Arif. ***










