Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
10 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
14 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
10 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
10 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
8 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  Sail

Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy

Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Kamis, 05 November 2026 17:29 WIB
SAIL - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru membongkar praktik peredaran dan budidaya tanaman narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Dua orang pria berinisial A-H (41) dan Y-L (49) berhasil diringkus bersama puluhan pot tanaman ganja serta sejumlah paket daun ganja kering pada Senin (2/11/2026) malam.

Penangkapan kedua terduga pelaku ini berlangsung di area depan sebuah rumah potong yang berlokasi di Jalan Ibrahim Sattah, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Terungkapnya kasus ini berawal dari keresahan warga sekitar yang kerap melihat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Merespons laporan masyarakat, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, SH, MH langsung menginstruksikan tim yang dipimpin oleh Kanit 2, Ipda Efrain Wildana, SE, SH, MH untuk turun ke lokasi. Petugas kepolisian kemudian menerapkan taktik penyamaran (undercover buy) guna memancing terduga pelaku keluar.

"Tim opsnal melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama A-H dan Y-L di depan rumah potong tersebut," jelas AKP Noki Loviko, SH, MH merujuk pada laporan kepolisian.

Usai mengamankan kedua pria yang tercatat sebagai warga setempat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Proses penyisiran TKP ini turut disaksikan oleh Ketua RW setempat untuk memastikan transparansi penindakan hukum. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan di tiga titik berbeda.

"Saat pemeriksaan, tim menemukan delapan bungkus siap edar berisi daun ganja kering di bawah tanah dekat terduga berdiri, satu bungkus di dalam kamar, serta 53 pot berisi tanaman diduga ganja di dalam sebuah bangunan," urainya.

Secara keseluruhan, barang bukti daun ganja kering yang disita memiliki berat kotor mencapai 37,28 gram. Selain narkotika, tim opsnal juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna biru, sebuah gunting, dan uang tunai senilai Rp135.000 yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, A-H diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Y-L berstatus sebagai penyalahguna. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D-I, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik) dan pengejaran pihak kepolisian.

Guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, A-H dan Y-L beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, A-H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Y-L disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) dari undang-undang narkotika yang sama. (wpa)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Kabar Bertuah, Sail
wwwwww