Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
![]() |
Penangkapan kedua terduga pelaku ini berlangsung di area depan sebuah rumah potong yang berlokasi di Jalan Ibrahim Sattah, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Terungkapnya kasus ini berawal dari keresahan warga sekitar yang kerap melihat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Merespons laporan masyarakat, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, SH, MH langsung menginstruksikan tim yang dipimpin oleh Kanit 2, Ipda Efrain Wildana, SE, SH, MH untuk turun ke lokasi. Petugas kepolisian kemudian menerapkan taktik penyamaran (undercover buy) guna memancing terduga pelaku keluar.
"Tim opsnal melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama A-H dan Y-L di depan rumah potong tersebut," jelas AKP Noki Loviko, SH, MH merujuk pada laporan kepolisian.
Usai mengamankan kedua pria yang tercatat sebagai warga setempat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Proses penyisiran TKP ini turut disaksikan oleh Ketua RW setempat untuk memastikan transparansi penindakan hukum. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan di tiga titik berbeda.
"Saat pemeriksaan, tim menemukan delapan bungkus siap edar berisi daun ganja kering di bawah tanah dekat terduga berdiri, satu bungkus di dalam kamar, serta 53 pot berisi tanaman diduga ganja di dalam sebuah bangunan," urainya.
Secara keseluruhan, barang bukti daun ganja kering yang disita memiliki berat kotor mencapai 37,28 gram. Selain narkotika, tim opsnal juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna biru, sebuah gunting, dan uang tunai senilai Rp135.000 yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, A-H diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Y-L berstatus sebagai penyalahguna. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D-I, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik) dan pengejaran pihak kepolisian.
Guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, A-H dan Y-L beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, A-H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Y-L disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) dari undang-undang narkotika yang sama. (wpa)
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Sail |











