Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
![]() |
| Buruh melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di Bundaran Hotel Indonesia untuk mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta. |
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) melayangkan desakan keras kepada pemerintah untuk segera merilis salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Beleid yang telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 lalu tersebut hingga kini wujud naskahnya belum dapat diakses oleh publik. Keterlambatan transparansi dokumen ini dikhawatirkan memicu kekacauan dalam proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tingkat perusahaan.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyoroti kelanjutan tahapan administrasi dan pengundangan aturan perburuhan tersebut. Ia menekankan bahwa ketersediaan naskah resmi sangat mendesak bagi kaum pekerja dan pelaku usaha yang saat ini sedang menyusun pembaruan kesepakatan kerja.
"Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman," tandasnya lewat keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Bayang-bayang Perselisihan Hubungan Industrial
Di tingkat operasional, perwakilan manajemen dan karyawan kerap menemui jalan buntu saat merumuskan aturan internal. Mereka mempertanyakan apakah kedudukan UU Nomor 13 Tahun 2003 beserta UU Cipta Kerja masih berlaku, atau sudah harus beralih penuh pada regulasi hasil paripurna terbaru.
Lambatnya kepastian hukum ini menimbulkan berbagai penafsiran liar di meja perundingan. Aspirasi meminta otoritas terkait segera memberikan kepastian terkait ketentuan peralihan dan tanggal pasti berlakunya regulasi tersebut.
"Apabila ketidakjelasan ini terus berlarut-larut, berpotensi menimbulkan persoalan baru. Perundingan PKB bisa terhambat, bahkan memicu perselisihan hubungan industrial karena tidak adanya kejelasan landasan hukum," paparnya.
Lima Tuntutan Transparansi ke Pemerintah
Menyikapi mandeknya penyusunan kontrak kerja di berbagai sektor, organisasi buruh ini merumuskan lima tuntutan utama kepada pemerintah. Tuntutan itu mencakup keharusan publikasi naskah secara luas, penjelasan rincian status pengundangan, serta penerbitan pedoman teknis perumusan PKB bagi perusahaan.
Aspirasi juga menuntut agar serikat pekerja dan perwakilan asosiasi pengusaha dilibatkan secara langsung dalam penyusunan aturan turunan. Langkah komprehensif ini dinilai krusial agar implementasi undang-undang berjalan seimbang tanpa merugikan ekosistem dunia usaha.
"Pemerintah harus memahami bahwa undang-undang bukan hanya produk politik di parlemen, tetapi juga pedoman yang harus dilaksanakan jutaan pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia," pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Nasional |











