Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
![]() |
| Presiden ke-7 RI Joko Widodo. |
JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menorehkan sejarah baru sebagai mantan kepala negara pertama yang hadir langsung di ruang sidang pengadilan. Ia mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), untuk bersaksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu dengan terdakwa mantan Menpora, Roy Suryo. Tiba bersama Kaesang dan Kahiyang, ia memastikan telah membawa dokumen ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya ke hadapan majelis hakim.
Pengamanan Ketat dan Kapasitas Terbatas
Kehadiran mantan orang nomor satu di Indonesia itu mendapat pengawalan berlapis. Aparat mengerahkan 6.770 personel gabungan dari unsur TNI dan Polri guna memastikan persidangan di kawasan Cakung tersebut berjalan aman. Kapasitas ruang sidang utama juga dibatasi maksimal 80 pengunjung, yang dibagi merata 40 orang untuk pendukung dari masing-masing kubu.
Langkah ini menjadi preseden baru dalam dinamika hukum di Tanah Air. Beberapa mantan presiden seperti Soeharto, BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang pernah berurusan dengan ranah hukum di masa lalu. Namun, baru kali ini ada figur mantan presiden yang secara langsung duduk di kursi saksi dalam sebuah pengadilan terbuka.
Jejak Kasus dan Dakwaan Berlapis
Duduk perkara bermula pada 2025 lalu saat Roy Suryo bersama sejumlah pihak menuding ijazah Sarjana Kehutanan tersebut tidak sah. Padahal, pihak UGM secara resmi telah mengonfirmasi bahwa dokumen bernomor 1120 tertanggal 5 November 1985 itu terbukti asli. Tercatat, ia menyelesaikan studi di kampus tersebut dengan beban 160 SKS.
Merespons tuduhan liar tersebut, tim hukum langsung mengambil langkah perlawanan dengan melapor ke Polda Metro Jaya pada April 2025. Penyidik kepolisian kemudian menetapkan sejumlah tersangka setelah meminta keterangan dari 130 saksi dan melibatkan 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Rangkaian persidangan mulai bergulir sejak 17 September 2026. Jaksa penuntut umum kini mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran pencemaran nama baik dan informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Nasional |











